UMP Direvisi, Penetapan UMK Pekanbaru 2023 Ditunda
Senin, 28 November 2022 - 12:12:55 WIB
PEKANBARU - Penetapan Upah Minumum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 belum ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, karena masih menunggu UMP Riau direvisi usai pembatalan penetapannya beberapa waktu lalu.
Kadisnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, ada formula baru dalam penghitungan pengupahan yang baru saja dikirimkan kementerian tenaga kerja. Maka UMP Riau yang sebelumnya telah ditetapkan pada 16 November 2022 kemarin dibatalkan.
"Pada formula baru ini ada sedikit kelonggaran bagi kita untuk menentukan upah, kenaikannya itu kemungkinan sekitar Rp200 ribu dibandingkan (UMK) tahun ini," ujar Jamal, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, penetapan UMP Riau rencananya bakal ditetapkan Jumat (25/11/2022) lalu. Nantinya, UMK Pekanbaru bakal merujuk pada UMP Riau.
Dia menyebut, penetapan UMK nantinya bakal molor dampak adanya revisi penghitungan upah tersebut. Diperkirakan UMK Pekanbaru bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
"Memang sedikit molor dalam penetapan UMK. Tapi nanti ada masa sanggah jika ada perusahaan yang keberatan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau, Rabu (16/11/2022). Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105.000.
"Tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ungkapnya.
Menurutnya, dalam rapat ini melibatkan pemerintah kota, akademisi, serikat buruh, dan dari kelompok pengusaha. Mereka mempertimbangkan inflasi daerah untuk menentukan UMK.
Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK diatas UMP Riau yang telah ditetapkan. Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022.
"Ada kenaikan berkisar Rp190 ribu sampai Rp200 ribu lah dibandingkan tahun ini. Ini baru ancang-ancang," terangnya.
Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
"Nanti Pj Walikota untuk rekomendasi ke gubernur besaran UMK. Kita dikasih batas waktu sampai tanggal 24 november untuk menyampaikan rekomendasi. Setelah itu baru tanggal 30 november dikeluarkan SK gubernur untuk besaran UMK," jelasnya.
Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049.000. Setelah SK Gubernur dikeluarkan, UMK akan disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :