Pendaftaran Ditutup 30 September
PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis untuk 7 Kelas
Selasa, 27 September 2022 - 18:16:59 WIB
PEKANBARU - Bagi anggota PWI yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XIX pada Oktober 2022 mendatang, dihimbau segera mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Sebab, bagi anggota PWI yang mendaftar duluan maka dialah yang menjadi prioritas.
PWI Provinsi Riau kembali menggelar pelaksanaan UKW untuk sekitar 100 orang wartawan di Provinsi Riau. Pendaftaran UKW PWI Riau yang diberikan secara gratis ini akan ditutup pada tanggal 30 September 2022.
Data yang terhimpun dari Sekretariat PWI Riau hingga hari ini, Selasa (27/9/2022), jumlah peserta yang mendaftar untuk tingkat Muda sebanyak 26 orang, Madya 5 orang dan Utama sebanyak 3 orang.
Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang mengatakan, pelaksanaan UKW ini akan digelar pada Oktober untuk 100 peserta dengan membuka sebanyak 7 kelas.
PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini secara gratis. Kali ini PWI Riau akan mengutamakan untuk kelas Muda. Namun bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberi kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.
"Kami mengimbau anggota PWI Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Silakan mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang dapat. Ingat, UKW gratis ini terbatas untuk 100 orang wartawan," kata Zulmansyah.
Zulmansyah minta bagi yang ingin ikut agar segera mempersiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.
"Batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 30 September 2022 atau apabila kuota sudah mencukupi. Bagi yang ingin mendaftar silahkan menghubungi Sekretariat PWI Riau atau panitianya," tegas Zulmansyah.
Dijelaskan, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.
Zulmansyah juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada mitra seperti SKK Migas dan lainnya yang mendukung kegiatan UKW jelang akhir tahun ini.
"Semoga UKW nanti berjalan lancar mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi," harap Zulmansyah.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :