Sempat Ditahan Polda Metro Akibat Posting Ferdy Sambo, Masril Warga Pekanbaru Akhirnya Bebas
PEKANBARU- Masril, warga Pekanbaru yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, terkait postingan Ferdy Sambo di sosial media, kini resmi dibebaskan. Masril dibebaskan setelah dilakukan Restorative Justice atau di luar pengadilan.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokat Pejuang Riau alias Kuasa Hukum Masril, yakni Anshori dan Mirwansyah, bahwa korban sudah dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (26/8) kemarin. Saat ini, Masril sudah pulang ke Pekanbaru dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Masril bebas setelah dilakukan pemeriksaan secara Restorative Justice (RJ) oleh Polda Metro Jaya. Ia dibebaskan setelah ditahan selama 28 hari sejak 29 Juli lalu.
"Masril ini sudah ditahan selama 28 hari oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 19
tahun 2016 tentang ITE," ujar Anshori, Sabtu (27/8/2022).
Dikatakannya, upaya yang dilakukan Tim Lawyer untuk pembebasan Masril, sudah dimulai pada tanggal 12 Agustus 2022. Tim berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril guna minta tandatangan
kuasa sekaligus berkoordinasi.
"Pada hari itu juga tim lawyer berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta agar perkara yang dituduhkan kepada Bung Masril ini dapat diselesaikan dinluar pengadilan," terangnya.
Akan tetapi, lanjut Anshori, setelah ditunggu beberapa hari ternyata surat yang dimasukkan kuasa hukum tidak direspon. Untuk itu kuasa hukuk Masril berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional dengan melibatkan peran kawan-kawan media nasional dan media lokal serta netizen se-Indonesia.
Setelah persoalan ini ramai diberitakan media nasional dan lokal serta viral di media sosial, kuasa hukum Masrio mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Masril akan ditangguhkan. Selanjutnya kuasa hukum mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice.
"Sampai pukul 19. 00 WIB tadi malam judulnya masih penangguhan penahanan, karena kami tetap meminta agar perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, akhirnya permintaan Tim Lawyer dikabulkan dan Bung Masril di bebaskan. Artinya perkara ini dinyatakan selesai di luar persidangan," jelasnya.
Selain itu, Mirwansyah yang juga bagian dari kuasa hukum Masril mengimbau kepada Bung Masril serta masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati menggunakan sosial media.
"Dan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selanjutnya kata Mirwansyah, untuk membersihkan nama baik Masril akibat dari kasus tersebut, pihaknya bersama Masril akan melakukan gugatan gerakan Rp1000 terhadap Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang serupa terjadi kedepannya.
"Kita tidak ingin ada lagi Masril-masril lainnya. Cukup ini jadikan pelajaran. Dan kepada pihak kepolisian, tegakkan lah hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Sementara Masril, selaku korban juga berterima kasih kepada kuasa hukum, netizen dan media massa dan media sosial atas bebasnya dirinya. Menurutnya, tanpa bantuan dari kuasa hukum dan netizen yang memviralkan kasus ini, belum tentu dirinya bebas.
"Saya sangat berterimakasih, kepada semua pihak yang telah membantu mengangkat kasus ini menjadi viral di nasional. Sehingga saya bisa dinyatakan bebas melalui Restorative Justice," katanya. (*)
Penulis: Rahmat
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :