www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sempat Ditahan Polda Metro Akibat Posting Ferdy Sambo, Masril Warga Pekanbaru Akhirnya Bebas
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:47:57 WIB

PEKANBARU- Masril, warga Pekanbaru yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, terkait postingan Ferdy Sambo di sosial media, kini resmi dibebaskan. Masril dibebaskan setelah dilakukan Restorative Justice atau di luar pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokat Pejuang Riau alias Kuasa Hukum Masril, yakni Anshori dan Mirwansyah, bahwa korban sudah dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (26/8) kemarin. Saat ini, Masril sudah pulang ke Pekanbaru dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Masril bebas setelah dilakukan pemeriksaan secara Restorative Justice (RJ) oleh Polda Metro Jaya. Ia dibebaskan setelah ditahan selama 28 hari sejak 29 Juli lalu.

"Masril ini sudah ditahan selama 28 hari oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 19
tahun 2016 tentang ITE," ujar Anshori, Sabtu (27/8/2022).

Dikatakannya, upaya yang dilakukan Tim Lawyer untuk pembebasan Masril, sudah dimulai pada tanggal 12 Agustus 2022. Tim berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril guna minta tandatangan
kuasa sekaligus berkoordinasi.

"Pada hari itu juga tim lawyer berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta agar perkara yang dituduhkan kepada Bung Masril ini dapat diselesaikan dinluar pengadilan," terangnya.

Akan tetapi, lanjut Anshori, setelah ditunggu beberapa hari ternyata surat yang dimasukkan kuasa hukum tidak direspon. Untuk itu kuasa hukuk Masril berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional dengan melibatkan peran kawan-kawan media nasional dan media lokal serta netizen se-Indonesia.

Setelah persoalan ini ramai diberitakan media nasional dan lokal serta viral di media sosial, kuasa hukum Masrio mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Masril akan ditangguhkan. Selanjutnya kuasa hukum mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

"Sampai pukul 19. 00 WIB tadi malam judulnya masih penangguhan penahanan, karena kami tetap meminta agar perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, akhirnya permintaan Tim Lawyer dikabulkan dan Bung Masril di bebaskan. Artinya perkara ini dinyatakan selesai di luar persidangan," jelasnya.

Selain itu, Mirwansyah yang juga bagian dari kuasa hukum Masril mengimbau kepada Bung Masril serta masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati menggunakan sosial media.

"Dan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selanjutnya kata Mirwansyah, untuk membersihkan nama baik Masril akibat dari kasus tersebut, pihaknya bersama Masril akan melakukan gugatan gerakan Rp1000 terhadap Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang serupa terjadi kedepannya.

"Kita tidak ingin ada lagi Masril-masril lainnya. Cukup ini jadikan pelajaran. Dan kepada pihak kepolisian, tegakkan lah hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Sementara Masril, selaku korban juga berterima kasih kepada kuasa hukum, netizen dan media massa dan media sosial atas bebasnya dirinya. Menurutnya, tanpa bantuan dari kuasa hukum dan netizen yang memviralkan kasus ini, belum tentu dirinya bebas.

"Saya sangat berterimakasih, kepada semua pihak yang telah membantu mengangkat kasus ini menjadi viral di nasional. Sehingga saya bisa dinyatakan bebas melalui Restorative Justice," katanya. (*)

 

Penulis: Rahmat

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved