Berakhir 31 Agustus, Bapenda Pekanbaru Imbau Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda PBB
Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:33:48 WIB
PEKANBARU- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus dalam pembayaran pajak daerah. Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan relaksasi penghapusan denda pembayaran pajak daerah, hingga batas 31 Agustus 2022.
Dikutip dari Antarariau.com, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut masyarakat jangan sampai tidak memanfaatkan penghapusan denda ini. "Ayo manfaatkan segera lapor masih ada waktu batasnya 31 Agustus 2022," sebut Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Zulhelmi menyebut para wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dalam pembayaran pajak yang tertunggak walau sudah beberapa tahun. "Mereka cukup membayar pokoknya saja tanpa harus bayar denda," sebutnya.
Program stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk buku I, II dan III akan berakhir 31 Agustus 2022. "Stimulus untuk pajak tahun ini kita masih berikan, seperti diskon 100 persen untuk buku I atau tidak kita kenakan sama sekali," kata dia.
Menurutnya, khusus insentif diskon tagihan PBB-P2, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.
Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 25 persen.
"Jadi relaksasi pajak itu kita harapkan akan membangkitkan ekonomi Pekanbaru dan pulih lebih cepat," pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :