PEKANBARU- Pendataan mobil dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum selesai. Pendataan ini seharusnya sudah usai pada 15 Agustus lalu.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk menertibkan para pejabat yang menggunakan mobil dinas lebih dari satu.
Saat ini, dirinya masih menunggu laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pendataan mobil dinas di OPD tersebut.
"Sebagian mungkin sudah sampai ke BPKAD. Nanti kita tanyakan ke bu Yuli (Kepala BPKAD) sudah berapa persen dari semua OPD yang telah mendata mobil dinas di OPD masing-masing," ujar Jamil, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, untuk batas waktu pendataan yang diberikan ke OPD telah berakhir pada Sabtu (13/8) kemarin. Seharusnya, laporan sudah diberikan ke BPKAD paling lambat Senin (15/8).
Namun kata Jamil, ada keterlambatan pendataan yang dilakukan oleh tim terkait. "Sudah (selesai waktu pendataan), tapi mungkin (laporannya) masih di BPKAD. Nanti kita tanyakan ke BPKAD," ucapnya.
Diketahui, Pemko Pekanbaru segera menertibkan pejabat yang menguasai mobil dinas lebih dari satu unit. Saat ini tim tengah melakukan pendataan mobil dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Jamil menyebut, Pj walikota sudah mengintruksikan kepada masing-masing OPD untuk melakukan pendataan aset. Bagi yang menggunakan mobil dinas lebih dari satu, maka harus dikembalikan.
Menurutnya, proses pendataan sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Ia berharap pendataan bisa tuntas pada hari Senin. Pihaknya bakal menyerahkan data kepada Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Ia menilai pejabat yang membawa mobil dinas lebih dari satu unit tak elok. Pejabat tersebut diminta untuk segera mengembalikan ke Pemko Pekanbaru.
"Lagian untuk apa mobil banyak-banyak. Satu sajalah. Makanya ini kita data, yang pakai mobil lebih dari satu ya kembalikan," tegas Jamil.
Jamil menambahkan, pendataan dan penertiban juga mencegah kendaraan dinas Pemerintah Kota Pekanbaru yang digunakan sejumlah pihak tanpa berita acara pinjam pakai. Kendaraan itu digunakan oleh sejumlah instansi dan organisasi.
Jamil tak menampik masih ada kendaraan dinas dikuasai oleh oknum pejabat yang pernah menjabat di lingkungan pemerintah kota. Padahal aset kendaraan berupa mobil dinas itu nilainya pun cukup besar. (*)
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :