PEKANBARU- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru tidak ada mengeluarkan izin apa pun terhadap Holywings di Jalan Soekarno-Hatta. Bahkan, Disbudpar juga tidak mengeluarkan rekomendasi izin apa pun untuk Holywings.
Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru Masriah mengatakan, bahwa dinas pariwisata Pekanbaru tidak mengeluarkan izin apa pun terhadap Holywings.
"Kita tidak ada mengeluarkan apa-apa," ujar Masriah, Selasa (28/6/2022).
Bahkan kata Masriah, pihaknya juga tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun. "Rekom juga nggak, kami tidak ada mengeluarkan izin, tidak ada mengeluarkan rekom," ungkapnya.
"Tidak ada mengeluarkan izin, paling dalam perizinan nanti kalau ada, sekarang kan sudah ada OSS. Jadi kami tidak mengeluarkan apa-apa," sambungnya.
Dikatakannya, untuk akses OSS dapat secara langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Bidang IMB DPM-PTSP Kota Pekanbaru Lati menyebut, bahwa untuk izin restoran dan bar harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pariwisata. "Iya harus (ada rekomendasi izin dinas pariwisata)," ujar Lati, melalui selularnya, Selasa (28/6/2022).
Lati menyebut, bahwa Holywings mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk minuman alkohol, dan rekomendasi dari dinas pariwisata untuk restoran dan bar.
Selain itu, lanjut Lati, pelaku usaha harus memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), persetujuan komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), persetujuan komitmen SIUP MB, dan ITPHB.
"Rekomendasi dari disperindag untuk minumnya, rekomendasi dari pariwisata untuk restoran dan bar, dPM-PTSP hanya memberi persetujuan komitmennya saja," ungkapnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :