Sidak Komisi II DPRD Pekanbaru
Diduga Jual Buah Busuk, Berikut Tanggapan Pengelola Pasar Buah Pekanbaru
Kamis, 04 Februari 2021 - 17:05:10 WIB
PEKANBARU- Dugaan penjualan buah-buah busuk atau tidak layak konsumsi yang ditemukan hasil sidak Komisi II DPRD Kota Pekanbaru baru-baru ini, dibantah langsung pihak pengelola.
Ahak, selaku pengelola Pasar Buah Pekanbaru mengaku semua prodak yang dijual di pasar modern yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman ini dalam kondisi bagus kepada konsumen.
"Lebih kurang kita sudah beroperasi 25 tahun, mana mungkin kita menjual buah busuk, malahan buah busuk akan kita buang dan buah busuk memang tidak layak untuk kita jual," ungkap Ahak, Kamis (4/2/2021).
Untuk standar penyimpanan buah agar tetap fresh, lanjut Ahak, semua buah disimpan di tempat pendingin, serta disortir sebelum dikemas atau disusun di rak agar saat konsumen membeli betul-betul buah yang segar dan masih dalam kondisi bagus.
"Proses penjualan buah sebelum sampai ketangan konsumen, para karyawan kita di pasar buah melakukan sortir buah-buah sebelum buah kita jual. Termasuk buah-buah di dalam kemasan dan buah-buah yang sudah dipotong-potong yang kita jual. Jadi, mana mungkin kita berani menjual buah busuk kepada konsumen. Perlu diketahui, buah-buah yang sudah dipotong dan ada sambalnya atau bumbu rujaknya itu merupakan permintaan konsumen sebab segar ini bisa langsung dimakan, ada juga yang asianan buah," ujar Ahak.
Ahak juga meyakinkan, pasar buah tetap menjaga kualitas buah, dan sesuai harga. Untuk itu masyarakat atau konsumen tidak perlu ragu atas prodak yang dijual.
"Kalau ada perbedaan harga jual buah itu sudah wajar, sebab tidak semua konsumen membeli buah yang mahal. Buah-buah yang kita jual ini adalah buah super atau pilihan yang sangat layak untuk dikonsumsi oleh konsumen atau pembeli-pembeli," ungkap Ahak.
Sementara saat ditanya terkait sejumlah izin yang dikantongi pihak pengelola, Ahak mengakui bahwa saat ini pihak tetap memenuhi prosedur dan peraturan yang ada di Kota Pekanbaru dalam menjalankan bisnis.
"Terkait masalah izin penjualan, gudang, kita di pasar buah ini sudah lengkap semua, termasuk izin menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen," pungkas Ahak.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :