Ikut Demo Tolak Vonis Bebas Pelaku Pelecehan Seksual Unri, Maria Lubis: Perih Hatiku sebagai Ibu
PEKANBARU - Ratusan mahasiswi dari berbagai universitas di Riau melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menolak vonis bebas terhadap Syafri Harto, terdakwa pelecehan seksual yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri).
Di tengah aksi unjuk rasa itu, terlihat ada sekelompok perempuan paruh baya yang juga ikut berteriak menuntut Kejati Riau bisa menjamin proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dapat berpihak pada korban.
Para ibu-ibu yang kompak menggunakan pakaian, hijab dan cadar serba hitam itu memegang kertas bertuliskan, "Tunggu Keluargamu Menjadi Korban Selanjutnya Baru Mau Kau Adili! #Tegakkan Keadilan" dan, "Woiii... Jantan! Perempuan Ini Emakmu, Istrimu, Anak Gadismu! #Stop Pelecehan".
Ibu-ibu itu mengatas namakan diri Mujahiddah Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK). Salah satu anggota, Hajah Maria Lubis, mengaku terlibat di aksi itu sebagai wujud solidaritas kepada korban yang merupakan seorang perempuan sekaligus kecewa terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim. Korban adalah L (21), mahasiswi terdakwa.
"Kami ikut tersakiti atas keputusan (hakim) yang tidak adil terhadap anak kami. Korban itu perempuan, masih muda sekali dia, masih mahasiswi. Perih hati saya melihat dia mengalami semua hal ini. Saya seorang ibu, sakit hati saya, seolah-olah anak saya yang digitukan," kata dia kepada Halloriau, Jumat (8/4/2022).
Karena kasus ini telah naik ke proses kasasi, Maria Lubis dan GMMK menuntut MA agar dapat menunjuk hakim yang memiliki perspektif gender.
"Hakim itu harus punya perasaan juga. Memutuskan suatu perkara itu agar adil harus pakai perasaan juga, lihat situasinya. Kalau kita tidak punya perasaan, mohon maaf saja, kalau begitu apa yang membedakan kita dengan hewan?" ujarnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa menyerukan empat tuntutan. Pertama, menolak putusan bebas pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau. Kedua, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual.
Ketiga, mengecam keras segela bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun diluar perguruan tinggi di Provinsi Riau. Keempat, menuntut dan mendesak MA agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto yang menemui aksi mahasiswa mengatakan pihak JPU sudah melaksanakan memori kasasi pada 4 April 2022 lalu.
"Semoga dalam waktu dekat memori kasasi sampai di pengadilan negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung. Saya mohon karena ini bulan puasa, saya harap adik-adik bisa membubarkan diri karena sudah tahu apa yg menjadi tuntutan semua," ujarnya.
Penulis: Rinai
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :