Lewat Aplikasi Smart Tax, Bapenda Pekanbaru Permudah Wajib Pajak
Jumat, 08 April 2022 - 11:30:06 WIB
PEKANBARU - Pembangunan daerah merupakan salah satu rangkaian dasar keberhasilan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah diarahkan juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah telah muncul undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam rangka perwujudan pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan terus dimantapkan guna menjamin terselenggaranya pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan peraturan perundangan-undangan tentang pajak dan retribusi Daerah. Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.
Inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) yang baru dan kedua terdapat pengetahuan (knowledge) yang baru. Suatu produk, proses, atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain.
Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di-install melalui playstore. Aplikasi ini menyediakan layanan pajak Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan.
Aplikasi Smart-Tax adalah sebuah aplikasi mobile yang dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk masyarakat Pekanbaru sebagai wajib pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
Aplikasi ini sudah tersedia di playstore untuk versi android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Di dalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerahnya, yaitu:
1. Menu Pendaftaran PBB
- WP dapat melakukan pendaftaran pajak PBB
2. Menu Cek Tagihan PBB
- WP dapat melihat tagihan pajak PBB
3. Menu Cetak SPPT PBB
- WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB
4. Menu Pendaftaran Pajak
- WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya
5. Menu Lapor Pajak (SPTPD)
- WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir)
6. Menu Pembayaran
- WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak.
7. Menu Daftar Antrian
- WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam pengembangan).
(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :