Warga di 29 Kelurahan Kota Pekanbaru Harus Ganti KTP, 6.000 Blanko Tersedia di Disdukcapil
PEKANBARU - Warga di 29 kelurahan Kota Pekanbaru harus mengganti e-KTP akibat adanya pemekaran kecamatan. Pergantian e-KTP harus dilakukan karena sudah keluarnya kode wilayah untuk kecamatan pemekaran.
Menindaklanjuti pergantian e-KTP tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kini tersedia 6.000 keping blanko e-KTP. Blanko itu segera digunakan untuk warga di 29 kelurahan yang harus mengubah data e-KTP tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Irma Novrita bahwa ada sekitar 250 ribu warga di 29 kelurahan yang harus mengubah KTP untuk penyesuaian dengan kodefikasi wilayah pemekaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Secara bertahap, pasokan blanko KTP akan ditambah oleh Kemendagri. Sejauh ini persediaan blanko tidak pernah lagi sampai putus," ujar Irma, Kamis (7/4/2022).
Perlu diketahui, 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan tersebut di antaranya Kelurahan Rumbai Bukit, Muarafajar Timur, Muarafajar Barat, Rantaupanjang, Maharani, Agrowisata, Simpang Baru, Delima dan Tobek Godang.
Kemudian Kelurahan Binawidya, Sungai Sibam, Maranti Pandak, Lembah Damai, Limbungan Baru, Tuah Madani, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani, Air Putih, Kulim, Mentangor dan Sialangrampai.
Selanjutnya Kelurahan Pebautan, Pematang Kapau, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari dan Kelurahan Limbungan.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :