Penanganan Banjir di Pekanbaru Terkendala Kewenangan Wilayah
Kamis, 03 Februari 2022 - 13:36:34 WIB
PEKANBARU - Penanganan banjir di Kota Pekanbaru terkendala kewenangan wilayah. Pasalnya, beberapa wilayah yang terendam banjir di Pekanbaru tidak semuanya menjadi kewenangan Kota Pekanbaru yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Salah satu menjadi perhatian adalah di Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani. Banjir juga terjadi di beberapa ruas jalan yang kewenangannya tidak lagi di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, jika hujan turun dalam kurun waktu hingga 3 jam, Jalan HR Soebrantas akan terendam banjir. Salah satu penyebab banjir adalah daya tampung drainase tidak lagi mampu menampung debit air.
"Namun di sekitar Tabek Gadang itu ada box crossing, kalau udah hujan 2 atau 3 jam itu sulit, daya dukung dari drainase kita itu tak mampu lagi," kata Indra Pomi, Kamis (3/2/2022).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam mengatasi hal tersebut. Karena untuk ruas Jalan HR Soebrantas merupakan ruas jalan provinsi dan kewenangan ada pada pemerintah provinsi.
Selain Jalan Soebrantas, Jalan Sudirman yang juga sering dilanda banjir termasuk kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, penanganan yang dilakukan Pemko tidak bisa secara keseluruhan.
"Jadi ada kewenangan nasional (pemerintah pusat), kewenangan provinsi, kewenangan Kabupaten Kampar, dan ada juga kewenangan Pemko Pekanbaru," ungkapnya.
Untuk penanganan banjir dari PUPR Pekanbaru, Ia mengaku telah melakukan penanganan jangka pendek. Melakukan normalisasi drainase dan pembersih gorong-gorong melalui pasukan kuning.
"Tapi belakangan ini kan curah hujan cukup tinggi. Kita terus upayakan normalisasi drainase. Daya tampung drainase yang jadi masalah," sebutnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :