Tiang Reklame Ilegal Bakal Dilelang, Pemko Pekanbaru Susun Regulasi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:23:32 WIB
PEKANBARU - Hingga kini ratusan tiang reklame ilegal yang berdiri di Kota Pekanbaru belum dilelang. Pemko Pekanbaru belum menemukan regulasi dan teknis lelangnya.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, bahwa pihaknya masih menyesuaikan kebijakan itu dengan regulasi yang ada. Ia juga mengakui, Pemko belum memutuskan seperti apa teknis dari lelang tersebut.
"Lelang tiang reklame ilegal ini, masih kita sesuaikan dulu dengan regulasi yang ada. Kita belum dapat bagaimana mekanismenya, apakah sistemnya kita yang biayai atau seperti apa, ini juga masih akan dibahas," ujar Jamil, Jumat (14/1/2022).
Jamil menjelaskan bahwa saat ini Pemko Pekanbaru memang sudah membentuk tim. Tim ini terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD Pekanbaru yang bertujuan untuk pendataan dan proses pelelangan tiang reklame tersebut.
"Dengan regulasi sesuai dan bagaimana mekanismenya diputuskan. Tentunya kita akan perkuat dengan tim yang ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru yang sekaligus ketua tim penertiban tiang reklame tersebut sudah mendata, setidaknya ada 120 tiang reklame ilegal yang perlu dilelang. Pelelangan ini sendiri bertujuan untuk menertibkan keberadaan tiang-tiang tersebut.
"Jadi tiang yang ilegal yang masih berdiri itu kita lelang. Nanti pemenang lelang itu bisa memotong sendiri tiangnya dalam pengawalan kita, dan tiangnya untuk mereka," ungkap Zulhelmi, Kamis (7/10/2021) lalu.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :