PEKANBARU - Para pedagang di Jalan Agus Salim masih enggan menempati pasar yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk relokasi. Pedagang dinilai banyak alasan untuk tidak masuk pasar relokasi.
Akibatnya, dua pasar yang disediakan Pemko untuk relokasi yakni Pasar Rakyat Agus Salim dan Pasar Inpres hingga kini masih kosong. Pasar Inpres lantai bawah ditempati pedagang ikan, sementara lantai dua yang disediakan untuk relokasi masih kosong dari pedagang.
Begitu juga dengan Pasar Rakyat Agus Salim yang hingga kini tidak satupun ditempati pedagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut tidak menampik kondisi ini. Dirinya menyebut para pedagang memberi berbagai alasan untuk tidak menempati dua pasar tersebut.
"Belum ada yang menempati, mereka (pedagang) tidak mau. Tempatnya kan sudah ada kami siapkan, cuma alasannya kan banyak," ujar Ingot, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, sejumlah pedagang memberikan alasan karena tempat atau pasar yang disiapkan terlalu kecil. Kemudian mereka juga beralasan tempat tersebut sepi dari pengunjung.
Walaupun demikian, dikatakan Ingot penertiban pedagang tetap dilakukan bagian dari penataan kawasan Agus Salim. Ada tim yustisi yang akan kembali melakukan penertiban pedagang.
Pihaknya mendorong pedagang yang masih berjualan di sepanjang trotoar Jalan Agus Salim untuk masuk ke dalam pasar yang disiapkan.
"Penertiban tetap kita lakukan dengan upaya dan cara persuasif. Kita mendorong pedagang menempati tempat yang kita sediakan," jelasnya.
Penataan Jalan Agus Salim dilakukan agar kawasan ini lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.
Ada beberapa zona yang disiapkan pemerintah kota bagian dari penataan. Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 Wib hingga 17.00 Wib. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 Wib hingga pukul 01.00 Wib. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.
Penulis: Rahmat
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :