Unjuk Rasa Imigran Bakal Dibubarkan Paksa, Walikota Pekanbaru: Tertibkan Lebih Tegas!
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus setuju rencana pembubaran paksa warga imigran yang masih melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung Graha Pena Riau Pos, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Aksi yang sudah berlangsung selama 41 hari itu, akan dibubarkan paksa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dengan pertimbangan perlunya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pasalnya, aksi tersebut menimbulkan kerumunan, sehingga tidak terjaganya protokol kesehatan (prokes).
"Saya sangat setuju untuk penertiban yang lebih tegas. Mengantisipasi penyebaran covid-19. Jika tidak ditertibkan dengan pertimbangan Hak Asasi Manusia, kita juga harus memikirkan HAM warga setempat," ujar Firdaus, Minggu (26/12/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, langkah pembubaran paksa itu diambil untuk menghindari kemungkinan ancaman yang timbul. Menurutnya, acaman yang mungkin terjadi di kegiatan unjuk rasa ini berupa kerumunan.
"Tentunya ini bisa mengganggu proses pengamanan Natal dan tahun baru, kemudian Covid-19," ujarnya.
Dikatakannya, kerumunan itu berlangsung setiap hari. Sekitar 50 hingga 100 orang melakukan aksi secara bergantian. Oleh karena itu, pihaknya menilai aksi tersebut harus segera diantisipasi.
"Ancaman lain berupa gangguan kepada masyarakat sekitar, serta tempat-tempat ibadah yang ada di sana sering dijadikan tempat berkumpul. Mereka juga menggunakan fasilitas yang ada di sana, hingga menyebabkan kondisi tempat ibadah itu menjadi kotor," sebutnya.
Selain itu, lanjut Zulfahmi, rumah toko atau ruko yang ada di sekitar juga dijadikan tempat mereka beristirahat, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Ini juga berupa potensi ancaman terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, yang saat ini dilakukan Pemko Pekanbaru.
Berbagai upaya seperti dialog dan mediasi juga sudah dilakukan. Terakhir, tim juga sudah lakukan rapat tentang rencana penertiban terhadap unjuk rasa yang dilakukan oleh pengungsi ini. Hasil rapat itu, Satgas bertindak lebih tegas lagi berupa pembubaran paksa terhadap pengungsi luar negeri ini.
"Hasil rapat, kami akan lakukan penertiban atau pembubaran paksa setelah pelaksanaan Natal dan Tahun baru. Kami perkirakan di minggu pertama Januari. Tetapi kalau perlu melaksanakan penertiban sebelum itu, kami siap juga. Ini langkah-langkah dan upaya yang telah kami lakukan. Dengan berbagai pertimbangan, hasilnya seperti itu," ungkapnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :