PEKANBARU-Pemko Pekanbaru mulai hari ini, Kamis (6/8/2020), akan berlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi warga yang tidak memakai masker serta jaga jarak minimal 1 meter di tempat-tempat umum.
Selain itu, hukuman serupa juga akan dikenakan bagi pengendara transportasi tidak memakai masker dan tidak patuhi protokol kesehatan.
Pemberlakukan sanksi administrasi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang telah ditandatangani Walikota Kamis (30/7/2020) lalu.
"Paling lambat Kamis (6/8/2020) atau Jumat (7/8/2020) pekan ini sudah mulai langsung ada penindakan di lapangan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker," jelas Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir pada wartawan.
Diuraikannya, SOP yang dibahas adalah bagaimana tata cara penerapan sanksi, waktu penerapan, penyetoran denda, hingga bentuk surat penyetoran.
"Lalu kerja sosial. Misalnya nyapu jalan, membersihkan halte, berapa jam, di mana tempatnya," imbuhnya.
Mengutip riaupos, dia kemudian menegaskan bahwa penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan bukan bermaksud untuk mencari pemasukan.
"Lebih untuk membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.
Nantinya setelah sanksi efektif berlaku, maka di lapangan razia akan dilakukan terhadap masyarakat.
"Leader-nya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri. Personel yang melakukan razia ada yang bergerak dan ada yang nanti diam di tempat tertentu," paparnya.
Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :