www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker Siap-siap Denda Rp 250 Ribu !
Kamis, 06 Agustus 2020 - 06:24:02 WIB

PEKANBARU-Pemko Pekanbaru mulai hari ini, Kamis (6/8/2020), akan berlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi warga yang tidak memakai masker serta jaga jarak minimal 1 meter di tempat-tempat umum.

Selain itu, hukuman serupa juga akan dikenakan bagi pengendara transportasi tidak memakai masker dan tidak patuhi protokol kesehatan. 

Pemberlakukan sanksi administrasi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang telah ditandatangani Walikota Kamis (30/7/2020) lalu. 

"Paling lambat Kamis (6/8/2020) atau Jumat (7/8/2020) pekan ini sudah mulai langsung ada penindakan di lapangan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker," jelas Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir pada wartawan.

Diuraikannya, SOP yang dibahas adalah bagaimana tata cara penerapan sanksi, waktu penerapan, penyetoran denda, hingga bentuk surat penyetoran.

"Lalu kerja sosial. Misalnya nyapu jalan, membersihkan halte, berapa jam, di mana tempatnya," imbuhnya.

Mengutip riaupos, dia kemudian menegaskan bahwa penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan bukan bermaksud untuk mencari pemasukan.

"Lebih untuk membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Nantinya setelah sanksi efektif berlaku, maka di lapangan razia akan dilakukan terhadap masyarakat.

"Leader-nya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri. Personel yang melakukan razia ada yang bergerak dan ada yang nanti diam di tempat tertentu," paparnya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.(*)




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Eazy Passport yang digelar Kemenkumham Riau di sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru (foto/antara)2 Hari Dibuka di Pekanbaru, Eazy Passport Layani Ribuan Pemohon
Promo Suzuki hadirkan produk unggulan di pameran GJAW 2024 (foto/ist)Kesempatan Emas, Suzuki Hadirkan Promo Menggiurkan di GJAW 2024
Pengalihan arus, PUPR Riau tutup Jembatan Sei Rokan, Ujung Batu, Rohul (foto/int)Kadis PUPR Riau: Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jembatan Ujung Batu
Kapolsek Simpang Kanan Pimpin Langsung Penjemputan Logistik Pilkada di KPU Rohil
  Arus kendaraan di Desa Tanjung Alai, Kampar pakai sistem buka-tutup akibat longsor (foto/ist)Lintas Riau-Sumbar di Kampar Macet Akibat Longsor: Jembatan Bailey Ditutup, Sistem Buka-Tutup
Jalan lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar longsor lagi (foto/int)Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)Ketua DPRD Pekanbaru Desak Bawaslu Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpajang
KPU Kota Pekanbaru memulai pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 (foto/dini)KPU Pekanbaru Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)Usai Cuti Kampanye, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kembali Bertugas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved