Kajari Pekanbaru yang Baru Dulu Tuntut Mantan Gubernur Riau 17 Tahun Penjara
Senin, 04 November 2019 - 21:17:03 WIB
PEKANBARU - Posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru kini ditempati sosok yang tak asing lagi bagi warga Riau. Dia adalah Andi Suharlis, jaksa yang dahulu pernah menuntut mantan orang nomor satu di Provinsi Riau, karena kasus suap.
Data yang didapatkan, Andi sebelumnya pernah menjabat di Kejati Lampung sebagai Aspidsus. Lalu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat memegang amanah inilah dia menuntut Rusli Zainal (RZ), mantan Gubernur Riau, dengan hukuman 17 tahun penjara.
Pertemuan Andi dengan RZ terjadi tahun 2014 silam, karena saat itu RZ terlibat kasus suap PON. Sebagai jaksa yang menangani kasus itu, Andi jadi rutin ke Pekanbaru.
Usai mengabdi di KPK, Andi juga pernah menjabat Kajari di daerah Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Kini Andi akan mencurahkan potensi terbaiknya untuk penegakan hukum di Kota Bertuah usai dilakukan Sertijab jabatan Kajari Pekanbaru pagi tadi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur.
"Kedatangan Andi ini menjadi angin segar bagi jajaran kejaksaan di Provinsi Riau, yang notabenenya, dia menjabat di sini masih terbilang muda," kata Kajati Riau kepada halloriau.com, Senin (4/11/2019).
Terlepas dari itu semua, kata Kajati, jelang memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di-9 kabupaten di Provinsi Riau, tentu akan butuh perhatian ekstra dari kejaksaan.
"Arahan khusus itu pasti ada. Karena besar ini (Pilkada). Kita tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan sampai terjadi," kata Uung.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :