Tiga Poin Hasil Mediasi Komisi II, Masyarakat Adat Pantai Raja dan PTPN V
Jumat, 25 Juni 2021 - 13:56:30 WIB
PEKANBARU - Pertemuan antara masyarakat Adat Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar dan PTPN V yang dimediasi Komisi II DPRD Riau, Kamis (24/6/2021) berbuah kesepakatan setelah beberapa kali terjadi diskusi yang alot.
Tak hanya pihak yang bersengketa lahan saja, hadir pula pihak-pihak yang punya ranah tugas dan fungsi di bagian lahan. Diantaranyai Dinas Perkebunan Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kanwil BPN Riau, Dinas Perkebunan Kampar, BPN Kampar, LAM Riau dan pihak fasilitator Komisi II DPRD Riau.
Di luar gedung DPRD Riau, ibu-ibu dari masyarakat Adat Desa Pantai Raja sebanyak puluhan orang duduk lesehan di lantai gedung menanti hasil keputusan.
Poin kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara rapat dengar pendapat Komisi II. Pertama, mendorong Pemkab Kampar mencari/menyediakan lahan seluas 400 hektare di Kabupaten Kampar.
Kedua, memudahkan Pemkab Kampar penyelesaian pencarian lahan seluas 400 hektare yang dimohonkan masyarakat Pantai Raja dari pelepasan hutan untuk PTPN V pada kelompok hutan Sungai Kampar Kanan, Kampar Kiri seluas 21.994 hektare dengan cara mengurangi luas lahan yang diusahakan PTPN V baik inti maupun plasma. Semua pihak baik PPN V, Pemkab Kampar akan mencari data realisasi sisa penggunaan lahannya dari PTPN V atau lahan lain di Kabupaten Kampar dalam waktu maksimal setahun.
Ketiga, PTPN V bersedia membangun perkebunan kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi dan Primer Anggota (KKPA) seluas 150 hektare sepanjang ada ketersediaan lahan sesuai aspek teknis dan legal serta adanya kesediaan pendanaan dari perbankan. Sementara untuk 250 hektare sebagaimana keinginan masyarakat dapat dimohonkan kembali kepada PTPN V setelah lahan ada dan PTPN V segera meneruskan permohonan masyarakat tersebut kepada pemegang saham.
Pihak-pihak yang ikut menandatangani kesepakatan, diantaranya Robin P Hutagalung, Ketua Komisi II, Sekretaris Komisi II Sugianto, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Marsa Putri, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar Kusumawati, SEVP Operation PTPN V Ospin Sembiring, Kanwil BPN Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Sutrilwan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Syahrizal, Kepala Desa Pantai Raja Khairud Zaman dan Masyarakat Adat Desa Pantai Raja Gusdianto dan M Yunis.
Rapat dengar pendapat ini adalah mediasi lanjutan setelah sebelumnya Kamis (17/6/2021) lalu sudah diadakan pertemuan pertama antara masyarakat Adat Desa Pantai Raja dengan PTPN V di ruang Komisi II DPRD Riau. Namun pertemuan itu tak membuahkan hasil. Pertemuan pertama itu hanya sepakat untuk menghadirkan Pemkab Kampar sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan izin usaha kepada PTPN V.
Penulis: Wahid
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :