PEKANBARU - Koordinasi yang dilakukan antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan daerah dinilai positif oleh pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu.
Termasuk lewat optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau, sebagai salah satu keputusan penting Focus Group Discussion (FGD), yang digelar PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan Polda Riau (6/8/2026).
Menurut Hamid, koordinasi bisa mempercepat penyelesaian masalah kedaerahan yang bisa mengganggu operasional blok migas. Hanya saja dia mengingatkan agar koordinasi dilakukan dengan efisien dan tidak menimbulkan biaya yang bisa membebani perusahaan.
“Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya. Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” sebut guru besar Universitas Hasanuddin tersebut.
Namun, lanjutnya, jika menimbulkan biaya maka usaha tersebut menjadi tidak efisien. “Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” katanya.
Menurut Hamid, berbagai sinergi dan koordinasi memang positif, termasuk optimalisasi peran Satgas sebagai wadah koordinasi lintas instansi. Di antaranya, dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi BMN Hulu Migas, khususnya dalam memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap BMN Hulu Migas.
Hamid menambahkan, sinergi dan koordinasi lintas instansi tersebut berkaitan dengan makna desentralisasi. Dalam konteks demikian, meski Blok Rokan bersifat nasional namun daerah tetap memiliki kewenangan, baik dari sisi Pemda maupun aparat hukum daerah.
“Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” sebutnya.
Sebelumnya (6/8), FGD mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan. FGD bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN).
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas telah menimbulkan berbagai gangguan terhadap kegiatan operasi PHR. Di antaranya praktik perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan
Berbagai aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Untuk meminimalkan kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum melakukan berbagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (rls)