JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak semata-mata dipicu kondisi iklim. Aktivitas manusia dinilai tetap menjadi penyebab dominan, sementara kemarau kering dan fenomena El Niño memperbesar risiko serta membuat api lebih cepat meluas dan sulit dikendalikan.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi kemarau pada Agustus 2026 semakin intensif. Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau, sedangkan curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah.
“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi saat dimintai tanggapan mengenai karhutla..
Menurut Asep, kondisi iklim bukan sumber awal kebakaran, melainkan faktor yang memperkuat potensi kebakaran. Cuaca kering membuat vegetasi dan gambut lebih mudah terbakar sehingga api dapat menyebar dengan cepat.
“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep Karsidi.
Ia menyebut Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan sebagai wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan. Pemantauan titik panas, patroli, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman perlu diperkuat untuk mengantisipasi kebakaran sejak dini.
Asep juga mengingatkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.
“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat beresiko,” jelas Asep Karsidi.
Senada, pakar karhutla Raffles B Panjaitan menegaskan bahwa faktor manusia menjadi persoalan penting dalam pencegahan kebakaran. Ia menyebut pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian menggunakan api, hingga pembakaran yang tidak terkendali sebagai sejumlah aktivitas yang dapat memicu karhutla.
“El Nino tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.
Raffles turut menyoroti ketentuan mengenai pembakaran untuk kepentingan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan izin umum bagi masyarakat untuk membakar lahan. Penerapannya harus memiliki aturan yang lebih rinci dan pengawasan ketat, termasuk melalui Peraturan Daerah maupun regulasi teknis lainnya.
“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” ujar Raffles.
Selain persoalan penggunaan api, Raffles menyoroti hambatan terhadap upaya pemadaman. Ia menyebut terdapat kasus penolakan sebagian warga, termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat, terhadap masuknya tim pemadam ke lokasi kebakaran.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat. Namun, setiap hambatan terhadap akses petugas perlu ditangani karena kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting dalam mengendalikan api.
“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” kata Raffles
Dari sisi komunikasi, Pakar Komunikasi Keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menilai pencegahan karhutla membutuhkan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Menurut Anter, masyarakat adat tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan secara kolektif. Sebaliknya, mereka perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi, dengan tetap memastikan kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada petugas ketika terjadi kondisi darurat.
“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” ujar Anter Venus.
Ia menyarankan strategi komunikasi pencegahan melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator yang dipercaya masyarakat.
Pesan pencegahan juga dinilai perlu disampaikan menggunakan bahasa lokal dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan masyarakat.
“Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Karenanya, perlu dilakukan edukasi terhadap Masyarakat terkait dampak risiko yang timbul,” kata Anter Venus.
Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, para pakar mendorong pencegahan dilakukan sejak tingkat desa. Langkah tersebut antara lain melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, serta memastikan tim pemadam dapat bergerak cepat tanpa terhambat ketika terjadi kebakaran. (rls)