PEKANBARU – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru yang beroperasi pada Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan jadwal, layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau masa berlaku SIM telah habis harus mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Pemohon diimbau datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean dan proses pelayanan dapat berjalan lebih nyaman.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
- Fotokopi e-KTP.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Bukti lulus tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya penerbitan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif Perpanjangan SIM
Berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
Jenis SIM Biaya
- SIM A, SIM B I, SIM B II Rp80.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II Rp75.000
- SIM D dan SIM D I Rp30.000
Di luar biaya tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan keliling meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Mengambil nomor antrean.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Verifikasi data dan pemeriksaan berkas.
- Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital apabila diperlukan.
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
- Menunggu proses pencetakan SIM hingga selesai.
Tips Menjaga Kondisi SIM
Agar kartu SIM tetap awet dan mudah digunakan, pemilik SIM disarankan:
- Menyimpan SIM di dalam dompet atau tempat kartu agar tidak mudah tertekuk.
- Menghindari paparan air dan tempat yang lembap.
- Tidak melubangi maupun melaminasi kartu karena dapat merusak fisik SIM.
- Menjauhkan kartu dari panas berlebih dan gesekan yang berpotensi menghapus tulisan maupun barcode.
Selain menjaga kondisi fisik kartu, masyarakat juga diimbau untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM. Pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis guna menghindari antrean yang lebih padat pada hari-hari tertentu.