www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Bukan Soal Berani, Tapi Kebutuhan Penyidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Forkopimda Riau Terbitkan Maklumat, Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 20 Juli 2026 - 21:20:41 WIB
Forkompinda Riau terbitkan maklumat Karhutla.(ilustrasi/int)
Forkompinda Riau terbitkan maklumat Karhutla.(ilustrasi/int)

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni menerbitkan Maklumat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, hingga aparat pemerintah.

Maklumat tersebut telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama mencegah bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.

Kalaksa BPBD Damkar Riau, M Edy Afrizal mengatakan, penerbitan maklumat dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya titik api.

"Maklumat tersebut telah ditandatangi oleh Plt Gubernur Riau bapak SF Hariyanto bersama jajaran Forkopimda lainnya," ujar Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).

"Ini dikeluarkan untuk mencegah Karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem lingkungan, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat luas," sambungnya.

Menurut Edy, maklumat tersebut tidak hanya berisi larangan membakar lahan, tetapi juga mengatur langkah-langkah preventif, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Ia menjelaskan terdapat enam poin utama yang menjadi fokus pelaksanaan di lapangan.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," katanya.

Maklumat menegaskan seluruh pemangku kepentingan wajib mengutamakan upaya pencegahan melalui deteksi dini.

Langkah tersebut meliputi patroli terpadu, pemetaan kawasan rawan kebakaran, pembangunan sarana pendukung seperti sekat bakar, embung air, menara pemantau, hingga edukasi kepada masyarakat sampai tingkat desa.

Selain itu, masyarakat, kelompok tani maupun perusahaan dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik untuk land clearing, replanting maupun membersihkan sisa panen.

Pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menjaga area yang menjadi tanggung jawabnya agar bebas dari titik api.

Forkopimda Riau menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas seluruh pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa membedakan pelaku perorangan maupun korporasi.

Dalam maklumat disebutkan, proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan, di antaranya:

- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

- Ketentuan lain yang diatur dalam KUHP maupun regulasi sektoral terkait.

Maklumat juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai gugatan perdata.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban melakukan restorasi ekosistem, pemulihan kawasan terdampak, pencabutan izin usaha hingga penyitaan aset guna menutupi kerugian lingkungan dan biaya penanganan kebakaran.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Forkopimda mengajak masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha dan seluruh instansi untuk aktif mengikuti gerakan menanam pohon sebagai langkah memulihkan lahan rusak sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa atau kelurahan, BPBD maupun Manggala Agni agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi KPK buka alasan belum panggil Menhut Raja Juli Antoni (foto/int)KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Bukan Soal Berani, Tapi Kebutuhan Penyidikan
Ilustrasi 27 hotspot menyala di Riau (foto/int)BMKG Catat 27 Hotspot Membara di Riau, Dumai Jadi Penyumbang Terbanyak
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Pengamat: Pemerintahan Riau Tetap Aman di Bawah SF Hariyanto
TAM Hadirkan Warna Berbeda Lewat GAZOO Racing dan Keluarga Land Cruiser di GIIAS 2026, Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Takuya Yokohama (kedua kiri) bersama jajaran direksi TAM, Bansar Maduma (kedua kanan), Hiroyuki Oide (kiri), dan Satoshi Tanaka (kanan), usai Toyota GAZOO Racing Press Conference di booth Toyota, Jumat (31/7). Toyota Hadirkan Warna Berbeda di GIIAS 2026 Lewat GAZOO Racing, Land Cruiser, dan Semangat Making Ever-Better Cars
Cuaca Riau Hari Ini, Pekanbaru Berpotensi Diguyur Hujan Siang hingga Malam
  Buana Indomobil Trada (BIT) akan melakukan pencabutan undian program Test Drive Berhadiah di Atrium Siak, Mal Ska Pekanbaru,  Sabtu (1/8/2026).Suzuki Riau Cabut Undian Test Drive Berhadiah di Mal Ska Hari Ini
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Istri, Anggota DPRD, hingga Tujuh Tenaga Ahli Bupati
BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sejak usia dini melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar.Kolaborasi BRK Syariah dan Disdukcapil Rohil Permudah Pelajar Miliki Tabungan SimPel dan KIA
TAM Hadirkan Model-Model Terbaru Kendaraan Elektrifikasi (xEV) Toyota di GIIAS 2026, Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Takuya Yokohama (kedua kiri) dan Wakil Presiden Direktur TAM Jap Ernando Demily (kedua kanan) bersama jajaran direktur TAM lainnya, yaitu Bansar Maduma (kanan) dan Hiroyuki Oide (kiri), berfoto bersama dikelilingi jajaran kendaraan elektrifikasi (xEV) Toyota yang ditampilkan TAM di booth Toyota pada penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (29/07). 55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Dampingi Setiap Kebutuhan Pelanggan lewat Lini Baru Land Cruiser Family dan bZ4X Touring di GIIAS 2026
Pansel umumkan 28 calon pimpinan BRKS yang lolos.(ilustrasi/int)28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved