PEKANBARU – Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026. Operasi terpusat yang berlangsung selama 14 hari tersebut difokuskan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar AKP Satrio pada Ahad (7/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pekanbaru mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan skema operasi yang telah disiapkan, sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui kamera ETLE, baik statis maupun mobile. Sementara 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual oleh petugas di lapangan, dan 10 persen lainnya berupa teguran simpatik kepada pengendara.
Meski mengutamakan teknologi ETLE, kepolisian tetap akan melaksanakan razia dan penindakan stasioner di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 juga secara khusus menyasar 10 jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selain itu, petugas akan menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor resmi, hingga berkendara sambil merokok atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.
Melalui operasi ini, kepolisian menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat guna membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas dalam jangka panjang.
Sebagai penutup, AKP Satrio mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Pekanbaru," pungkas Kasat Lantas dikutip dari MCRiau.