PEKANBARU – BPD Hipmi Riau melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) menyatakan sikap tegas terkait pemberitaan yang beredar di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan Ketua BPC HIPMI Pelalawan dalam persoalan yang dinilai bertentangan dengan hukum serta nilai moral organisasi.
Ketua Bidang OKK BPD Hipmi Riau, Feri Resa Akbar, menegaskan bahwa Hipmi sebagai organisasi kader pengusaha muda dibangun di atas prinsip integritas, profesionalisme, etika, dan marwah organisasi. Karena itu, setiap kader dan pengurus diwajibkan menjaga nama baik organisasi, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas kelembagaan.
“HIPMI dibangun di atas prinsip integritas, profesionalisme, etika, dan marwah organisasi. Maka itu, setiap kader dan pengurus wajib menjaga nama baik Hipmi, baik dalam tindakan pribadi maupun kapasitas kelembagaan,” ujar Feri Resa Akbar.
Menyikapi persoalan tersebut, BPD Hipmi Riau menyatakan akan segera mengambil langkah organisasi sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi Hipmi.
Langkah yang akan dilakukan di antaranya melakukan kajian dan verifikasi internal secara objektif, serta menindaklanjuti melalui mekanisme organisasi apabila ditemukan adanya pelanggaran etik, disiplin organisasi, maupun tindakan yang mencoreng nama baik Hipmi.
Feri menegaskan, organisasi tidak boleh terseret dalam persoalan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Hipmi.
“HIPMI tidak boleh terseret dalam persoalan yang merusak kepercayaan publik. Organisasi harus berdiri tegak di atas aturan, bukan kepentingan pribadi maupun kekuasaan,” katanya.
Meski demikian, HIPMI Riau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut. Namun, menjaga marwah dan kredibilitas organisasi disebut menjadi tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun menjaga marwah dan kredibilitas organisasi adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.
BPD HIPMI Riau juga memastikan akan mengambil langkah organisasi secara tegas dan terukur apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap nilai organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“HIPMI harus menjadi rumah bagi pengusaha muda yang bermartabat, bukan tempat berlindung bagi tindakan yang merusak nama organisasi,” tutup Feri.