PEKANBARU – Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh para alumni. Temuan tersebut terungkap dalam kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Riau per 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil oleh pemiliknya. Pengumpulan data dilakukan sejak April hingga Oktober 2025 dengan fokus pada ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, Kamis (14/5/2026).
Menurut Bambang, kajian tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.
Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.
Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni sudah bekerja atau melanjutkan kuliah di luar daerah sehingga belum sempat kembali mengambil ijazah.
“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang dikutip dari MCRiau.
Tak hanya dari sisi alumni, Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan di tingkat sekolah. Salah satunya belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama.
“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pihak sekolah. Dinas Pendidikan diminta melakukan sosialisasi secara masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.
Sementara kepada pihak sekolah, Ombudsman meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah juga didorong aktif melakukan pendekatan jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama.