www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Jalankan UMS 2026, KSBSI Riau Ingatkan Perusahaan Sawit Bisa Disanksi Pidana
Rabu, 18 Februari 2026 - 19:12:05 WIB
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk (foto/ist)
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk (foto/ist)

PEKANBARU - Tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026. Alasan keberatan atas besaran upah yang ditetapkan menjadi dalih utama perusahaan untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keputusan gubernur. Menurutnya, penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang turut melibatkan unsur pengusaha.

“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Juandy mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Di tingkat daerah, KSBSI Riau telah menginstruksikan anggotanya untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan serta mengimbau agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ditempuh guna menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan menghindari kerugian bagi kedua belah pihak.

Meski demikian, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.

“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah daerah, yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, serta Kota Pekanbaru.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ketentuan ini tidak dapat ditangguhkan. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

KSBSI Riau memastikan akan terus mengedepankan dialog dan imbauan demi menjaga stabilitas industrial. Namun, jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan, jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Gudang milik terduga narkoba di Rantau KopaR, Rohil dibakar warga yang geram.(foto: tribunpekanbaru.com)Warga Rantau Kopar: Narkoba Tak Diberantas, Aksi akan Lanjut Berjilid-jilid!
Marc Marquez crash di Sirkuit Le Mans, Prancis.(foto: int)Marc Marquez Bakal Jalani Operasi Ganda dan Absen Dua Seri MotoGP 2026 Usai Crash di Le Mans Prancis
Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
Jorge Martin raih podium di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Salip di Lap Akhir! Jorge Martin Rebut Podium MotoGP Prancis 2026
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved