www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PLTU Tenayan Raya Sulap Sisa Batu Bara Jadi Paving Block dan Pupuk Gratis untuk Warga
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Perburuan Gading, BBKSDA Riau Tegaskan Penembakan Gajah di Pelalawan Kejahatan Serius
Sabtu, 07 Februari 2026 - 17:22:41 WIB
Gajah Sumatera ditembak mati di Pelalawan, pelaku perburuan gading masih diburu polisi (foto/ist)
Gajah Sumatera ditembak mati di Pelalawan, pelaku perburuan gading masih diburu polisi (foto/ist)

PELALAWAN – Kasus penembakan mati seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus menjadi sorotan. Hingga kini, pelaku perburuan liar tersebut masih diburu aparat penegak hukum. Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal perburuan gading gajah.

Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Senggara Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah Sumatera tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati yang dilindungi negara.

“Berdasarkan temuan di lapangan bersama Polda Riau dan Polres Pelalawan, kami menegaskan bahwa kasus ini adalah kejahatan terhadap satwa dilindungi. Negara tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” ujar Yudha.

Ia menyampaikan, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Yudha menyebut, hilangnya bagian wajah gajah, termasuk gading, menjadi indikasi kuat adanya praktik perburuan liar. Oleh sebab itu, aparat berkomitmen mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar dan menindak tegas seluruh pelaku.

“Kejadian ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Perburuan gajah bukan hanya kejahatan terhadap satwa, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan ancaman nyata bagi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap tindakan perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana.

Seperti dilansir dari MRC, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 ayat (2).

BBKSDA Riau memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, seekor gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Ukui. Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa tersebut ditembak di bagian dahi, dengan proyektil peluru masih berada di dalam tengkorak yang menyatu dengan leher.

Selain itu, bagian depan kepala gajah, meliputi dahi, mata, hidung, dan gading, diketahui hilang. Aparat menduga kuat pelaku memotong bagian kepala menggunakan senjata tajam untuk mengambil gading gajah tersebut.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto apresiasi langkah PLTU Tenayan ubah limbah jadi pupuk dan paving block.(foto: mcr)PLTU Tenayan Raya Sulap Sisa Batu Bara Jadi Paving Block dan Pupuk Gratis untuk Warga
BPJPH Kejar Tenggat Wajib Halal Oktober 2026.(foto: mcr)Aturan Baru Berlaku 18 Oktober 2026, Ratusan UMKM Bengkalis Kini Wajib Halal
Aksi nyata 28 pemuda HKBP Distrik XXII Riau di Pulau Rupat.(foto: istimewa)Langkah Nyata Generasi Muda HKBP Riau dalam Misi Kemanusiaan dan Ekologi di Pulau Rupat
Semarak RANS Carnival 2026 di Halaman Kantor Gubernur Riau.(foto: mcr)Raffi-Nagita Guncang Pekanbaru, Plt Gubri Riau Bocorkan Misi Besar di Balik RANS Carnival 2026
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Deteksi 163 Hotspot Sore ini, Bengkalis dan Sumsel Jadi Titik Merah Utama
  Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho potong kabel FO ilegal.(foto: int)Sapu Bersih Kabel FO Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Deadline Provider Internet Hingga Akhir 2026
Bus TMP tua di Terminal BRPS Pekanbaru.(foto: int)Bukan Cuma Tambah Armada, Ini Strategi Pangkas Waktu Tunggu Bus TMP Pekanbaru Jadi Lebih Cepat
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto tanam pohon.(foto: mcr)Rayakan Hari Jadi ke-69, Riau Targetkan Ribuan Pohon Pelindung Kepung Kawasan Stadion Utama
Media Relation Officer EMP Bentu (berdiri) sedang menyampaikan materi di Kampus UPBI Pekanbaru, Sabtu (6/6).Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
Ist.Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved