PEKANBARU – FITRA Riau menilai pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut sekitar 30 persen dari total 1.091 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia merugi akibat lemahnya manajemen dan buruknya tata kelola merupakan kritik yang tepat dan mencerminkan kondisi nyata di daerah.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Tarmizi, mengatakan kondisi tersebut juga terjadi di Provinsi Riau, baik pada BUMD tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Menurutnya, persoalan BUMD di Riau tidak semata-mata terletak pada jenis usaha yang dijalankan, melainkan lebih pada aspek tata kelola, khususnya dalam penunjukan pimpinan perusahaan.
“Penunjukan direktur atau direksi, termasuk dewan pengawas dan komisaris, seharusnya berbasis kompetensi, pengalaman bisnis, serta rekam jejak profesional. Jika tidak, BUMD sulit berkembang, tidak efisien, bahkan berpotensi menjadi beban fiskal bagi keuangan daerah,” ujar Tarmizi, Rabu (21/1/2026).
Ia menilai lemahnya tata kelola tersebut tercermin dari kinerja kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah. Berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD justru mengalami penurunan signifikan.
Pada 2023, penerimaan dividen BUMD Provinsi Riau tercatat sekitar Rp948,6 miliar. Namun pada 2024, angka itu turun tajam menjadi Rp736,4 miliar. Penurunan lebih dari Rp212 miliar tersebut dinilai sebagai indikator kuat bahwa kinerja BUMD belum sehat dan belum dikelola secara optimal.
Padahal, Pemerintah Provinsi Riau memiliki sejumlah BUMD strategis, di antaranya PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), PT Jamkrida Riau, PT Riau Petroleum, serta beberapa entitas lainnya.
FITRA Riau menegaskan, penurunan dividen ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menjadi alarm serius atas kegagalan tata kelola BUMD. Jika dibiarkan, BUMD dikhawatirkan terus kehilangan fungsi strategisnya sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan justru memperbesar ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Ke depan, FITRA Riau mendorong reformasi menyeluruh tata kelola BUMD di Riau. Salah satu langkah krusial adalah penunjukan direksi dan dewan pengawas melalui mekanisme seleksi terbuka dan berbasis merit, bukan berdasarkan relasi politik. Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD diminta memperkuat fungsi pengawasan, menetapkan target kinerja yang terukur, serta memastikan laporan keuangan BUMD transparan dan dapat diakses publik.
“Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek, BUMD seharusnya mampu menjadi motor ekonomi daerah dan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi Riau,” pungkas Tarmizi.