PEKANBARU - Sebanyak 1.031 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Provinsi Riau memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus II.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal.
“Total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 1.031 orang, dan 16 di antaranya langsung bebas,” ujar Maizar, Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, Maizar mengungkapkan masih terdapat 15 narapidana dan anak binaan yang remisinya belum dapat diterbitkan. Hal tersebut disebabkan adanya proses perbaikan serta verifikasi data yang saat ini masih dilakukan oleh tim registrasi pusat.
“Sebanyak 15 orang SK remisinya belum terbit karena masih dalam tahap perbaikan data. Verifikasi masih berlangsung dan SK akan disusulkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Maizar juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Riau yang saat ini mengalami overkapasitas sangat tinggi. Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, total penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA mencapai 16.246 orang, terdiri dari 12.939 narapidana dan 3.307 tahanan.
Padahal, daya tampung ideal seluruh lapas dan rutan di Riau hanya sekitar 5.689 orang. Dengan kondisi tersebut, tingkat overkapasitas mencapai 286 persen.
“Kepadatan tertinggi terjadi di Lapas Bagan Siapi-api yang bahkan sudah mencapai overkapasitas hingga 1.200 persen,” ungkap Maizar.
Ia berharap kondisi ini menjadi perhatian bersama untuk mencari solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.