PEKANBARU – Penangkapan seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, oleh tim Polda Metro Jaya menuai kecaman dari Presiden Mahasiswa (Presma) UNRI, Ego Prayogo.
Khariq, yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian UNRI, ditangkap pada Jumat (29/8/2025) saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, sesaat sebelum ia hendak terbang kembali ke Pekanbaru usai mengikuti Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025.
Penangkapan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Khariq di media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat, yang ia kelola.
Salah satu unggahannya yang menyinggung tokoh nasional sekaligus Ketua Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal, diduga menjadi pemicu pelaporan dan akhirnya penindakan oleh pihak kepolisian. Khariq dijerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Presma Unri, Ego Prayogo, menyayangkan tindakan represif tersebut. "Kita sangat menyayangkan penangkapan terhadap Khariq Anhar hanya karena unggahan di media sosial yang berisi kritik. Apalagi, dari informasi yang kami terima, penangkapan ini sudah direncanakan dan dilakukan melalui pelacakan perangkat pribadinya. Ini menunjukkan bahwa privasi warga negara semakin tidak dihargai," ujar Ego saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).
Ego juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kampus Unri dan meminta dukungan dari Ikatan Alumni (IKA) Unri. Selain itu, kami juga telah menjalin kontak dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, LBH Jakarta, Lokataru, dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan bantuan hukum kepada Khariq,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan bahwa Khariq saat ini tengah menjalani pemeriksaan. “Informasi terakhir, pagi ini sedang dilakukan perbaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ungkap Andri.
Andri juga menyampaikan bahwa Khariq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sesaat setelah penangkapannya. Menurutnya, tindakan Khariq yang menyampaikan kritik melalui media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
“Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan, kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 23 dan 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan jelas menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Maka proses hukum pidana terhadap Khariq berpotensi menjadi pelanggaran HAM,” kata Andri.
LBH Pekanbaru juga berencana membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
"Kami akan terus berkomunikasi dengan pihak berwenang, termasuk Komnas HAM, agar kasus ini mendapatkan penanganan yang adil dan transparan," tutup Andri.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa, yang menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa.