Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Riau Capai Rp566 Miliar per 19 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025 - 07:54:26 WIB
PEKANBARU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarita, mengungkapkan bahwa realisasi perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) Riau periode 1 Januari hingga 19 Maret 2025 telah mencapai Rp566 miliar. Angka ini setara dengan 15,21 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp3,7 triliun.
Menurut Evarita, perolehan pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain: pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp206 miliar (23 persen), bea balik nama kendaraan (BBNKB) Rp116 miliar (13,32 persen), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp232 miliar (17,56 persen), dan pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp11 miliar (21,49 persen).
“Capaian ini merupakan prosentase kumulatif, dan kami optimistis target perolehan PKB pada akhir Maret 2025 dapat tercapai sebesar 25 persen, antara lain dengan menambah fasilitas dan layanan baru,” kata Evarita di Pekanbaru, Kamis (20/3/2025).
Evarita juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor telah diperluas. Di antaranya, terbentuknya unit pelayanan pembayaran pajak kendaraan di UP Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan UP Sungai Apit, Kabupaten Siak. Selain itu, Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasir Pangaraian telah beroperasi, dan empat armada Samsat keliling juga turut digunakan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Bapenda Riau juga terus mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan mesin electronic data capture (EDC) dari Bank Riau Kepri Syariah. Selain itu, mereka juga mengajukan penambahan rekening kas umum daerah (RKUD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Kami bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara, terutama BRI yang telah membuka jaringan hingga ke pelosok desa. Masyarakat kini bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui agen BRILink. Bahkan, mereka juga bisa memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri,” ujar Evarita.
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi, Bapenda Riau juga mengimplementasikan sistem penagihan pajak kendaraan bermotor secara digital melalui layanan WhatsApp (WA) blast. Melalui sistem ini, wajib pajak akan menerima notifikasi dan pengingat mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka langsung melalui aplikasi WhatsApp, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :