PEKANBARU – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menimbulkan dampak serius. Tak terima kebijakan itu, Massa Forum Aliansi PPPK dan CPNS Riau menggeruduk gedung DPRD Riau, Senin (10/3/2025) siang.
Aksi ini dilakukan peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari berbagai formasi, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, honorer, dan tenaga teknis di Riau.
Tentang aksi ini, Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengungkapkan penundaan pengangkatan ASN memang telah membuat para CPNS dan tenaga honorer berada dalam kondisi sulit.
"Penundaan ini berdampak luar biasa. Bukan hanya honorer yang menjerit, CPNS pun ikut megap-megap," ujar Eko Wibowo atau Ekowi, Senin (10/3/2025).
Menurut Ekowi, banyak tenaga honorer muda yang mencoba peruntungan di seleksi CPNS dan berhasil lolos. Namun, begitu dinyatakan lulus, mereka justru diminta mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Akibatnya, mereka tidak memiliki penghasilan selama berbulan-bulan.
"CPNS ini baru akan mulai bertugas secara resmi pada 1 Oktober 2025. Namun, bagaimana mereka bisa bertahan hingga saat itu, sementara mencari pekerjaan saat ini bukan perkara mudah?" lanjutnya.
Hal yang sama juga dialami oleh guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Banyak di antara mereka yang kehilangan pekerjaan karena dipecat sebelum sempat diangkat sebagai PPPK.
"Mereka sudah berkeluarga, punya tanggungan, dan sekarang harus menunggu hingga Maret 2026 untuk diangkat secara resmi. Apakah mereka harus bekerja serabutan dulu? Miris sekali," tegas Ekowi.
Ia juga menyoroti nasib tenaga honorer kategori R1, R2, dan R3, serta peserta seleksi PPPK tahap kedua, yang kini menghadapi ketidakpastian. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seharusnya persoalan tenaga honorer sudah diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ekowi mempertanyakan jaminan pemerintah terhadap tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status. Ia juga menyoroti kemungkinan pemerintah daerah yang enggan mengangkat PPPK, serta apakah pemerintah pusat berani memberi sanksi bagi pemda yang tidak menjalankan kebijakan ini.
"Seharusnya pemerintah tidak menerapkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) secara serentak, karena ada daerah yang sebenarnya sudah siap mengangkat CASN 2024," ujarnya.
Ekowi memohon Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, seperti yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani persoalan tenaga honorer di masa lalu.
"Jika tidak segera diatasi, kondisi ini akan semakin menyulitkan tenaga honorer dan CPNS yang sudah berjuang keras untuk mendapatkan status yang lebih baik," tutupnya.