Disnakertrans Minta Perusahaan di Riau untuk Bayar THR Karyawan Tanpa PHK
Senin, 17 Februari 2025 - 10:45:19 WIB
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengimbau kepada seluruh perusahaan di Riau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Sebagaimana kebiasaan di tahun-tahun sebelumnya untuk momen Idul Fitri, seluruh perusahaan wajib membayarkan hak berupa THR kepada karyawan. Kita minta itu untuk ditaati bersama sesuai dengan regulasi yang ada," kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Senin (17/2/2025).
"Jangan beralibi tak ingin membayar THR dan gaji di waktu bersamaan, maka dilakukan pemecatan ataupun PHK terhadap karyawan," jelasnya.
Boby Rachmat menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya mencari alasan untuk tidak membayar THR dengan melakukan PHK terhadap karyawan.
"Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintahan pusat mengenai pembayaran THR 2025. Mengingat pada tahun 2024 terdapat perbedaan pada kalangan ojol, jadi pada tahun 2025 apakah akan diakomodir, itu kita tunggu kebijakannya," sebut Boby.
Terkait besaran tunjangan hari raya (THR), Boby Rachmat belum bisa memastikan apakah jumlah besarannya sama dengan UMK atau tidak.
"Itu masih kita tunggu, karena kan UMK pada tahun ini juga naik. Dan karyawan yang sudah bekerja setahun lebih, seharusnya menerima nominal 1 bulan gaji, tapi hal itu masih kita tunggu kebijakan Menaker," ungkapnya.
Boby juga mengatakan pihaknya juga akan kembali membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR terhadap karyawan.
"Posko kita buka setiap hari. Apalagi soal THR, itu akan lebih kita perhatikan. Seluruh perusahaan sudah tahu bagaimana ketentuannya, kita minta untuk patuhi, jangan sampai merugikan satu pihak," pungkasnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :