PEKANBARU - Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menggelar join pengabdian masyarakat dengan isu pemahaman hak kekayaan intelektual bagi penegak hukum, Jumat (7/2/2025).
Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UIR Assoc Prof Abd Thalib menyebutkan kegiatan ini merupakan bentuk tridarma dari pihak kampus kepada masyarakat.
"Kenapa agendanya join, karena kampus tidak akan berjalan tanpa adanya kerjasama ataupun koordinasi dengan stakeholder berbagai pihak dalam penegakan hukum," kata Assoc Prof Abd Thalib.
Terkait penegakan hak intelektual, dirinya menyebutkan perlu peran aktif praktisi hukum. Hal ini dikarenakan status negara sangat bergantung pada bagaimana cara negara itu menerapkan hak kekayaan intelektual itu sendiri.
"Maju atau tidaknya suatu negara tergantung pada sejauh mana hak kekayaan intelektual yang mereka miliki. Kalau suatu negara tidak memilki HAKI, maka negara itu akan terus bergantung pada negara lain, itulah yang menjadikan mereka tidak bisa menjadi negara maju," ungkapnya.
Untuk Indonesia sendiri, dikatakan Abd Thalib pemahaman hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi penegak hukum sangat minim. Hal ini dikuatkan masih banyak sumber daya alam yang dikirimkan ke luar negeri dan menjadi paten bagi negara itu sendiri.
"Kita punya banyak sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan, tapi masyarakatnya malah bangga menggunakan barang luar negeri. Seharusnya sumber daya itu dimanfaatkan, diproduksi sendiri dan dipatenkan, tapi karena kita tidak memiliki HAKI dan kemampuan dalam teknologi, akhirnya dieskpor dan dipantenkan oleh negara luar," ungkapnya.
"Jika suatu produk memiliki hak cipta pasti produk itu akan mahal. Sama halnya dengan kita minum kopi di kedai dengan harga Rp5 ribu dibanding di coffeshop Rp50 ribu, apa yang membedakan keduanya? Padahal sama-sama kopi, ya HAKI itu tadi, karena yang satunya memiliki kualitas, maka harganya mahal," jelasnya.
Assoc Prof Abd Thalib berharap dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadikan Indonesia lebih berkembang dan memperhatikan HAKI secara serius.
"Presiden kita selalu mengkampanyekan masalah teknologi dan hilirisasi, dari masalah itu HAKI inilah solusi dan jawabannya. Kita akan menjadi negara produktif jika paham HAKI," ungkapnya.
Salah seorang peserta, Ilhamdi mengaku kegiatan ini merupakan pengalaman berharga bagi dirinya. Selain dipaparkan oleh seorang profesional di bidang hukum, materi ini juga jarang dibawakan dalam seminar.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat dan memotivasi. Pemahaman terkait hak kekayaan intelektual ini sangat langka, jadi kita sangat beruntung bisa mengikuti, apalagi untuk kalangan akademisi dan praktisi seperti saya," katanya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru itu menyadari hak kekayaan intelektual memberikan banyak manfaat jika dipahami secara benar.
"Sistem kekayaan intelektual yang efisien dan adil dapat membantu semua negara untuk menyadari potensi intelektual sebagai katalisator pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial dan budaya," ungkapnya.
Untuk diketahui, selain Assoc Prof H Abd Thalib, seminar ini juga dipaparkan oleh Wakik Sekretaris Jenderal DPN Peradi (C.DR) Yusril Sabri dan Koordinator Wilayah DPN Peradi Sumbar, Riau dan Kepri Iwat Endri MH.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :