BAP DPD RI Tindak Lanjuti Temuan BPK di Riau, Kepulauan Meranti Dapat Opini TMP
Jumat, 07 Februari 2025 - 07:16:36 WIB
![Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim usai rapat dengan BPK di Pekanbaru.](foto_berita/42abdulhakim.jpeg) |
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim usai rapat dengan BPK di Pekanbaru. |
Baca juga:
|
PEKANBARU – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK. Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi BAP DPD RI dalam melakukan penelaahan dan pengawasan terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyebutkan bahwa BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI. Pemeriksaan dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Riau serta 12 kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil audit BPK benar-benar ditindaklanjuti. Dari laporan yang diterima, tingkat penyelesaian tindak lanjut di Provinsi Riau baru mencapai 75%, masih jauh di bawah rata-rata nasional yang melebihi 90%, seperti di Bali dan Yogyakarta,” ujar Abdul Hakim dalam pernyataannya di Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).
BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2022 dan 2023. Opini tersebut diberikan karena ditemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola keuangan daerah.
Padahal, sebelumnya Kepulauan Meranti pernah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2009. Namun, dalam dua tahun terakhir, tata kelola keuangan daerah dinilai tidak sesuai standar yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kerja rekan-rekan di daerah, tetapi hasil audit menunjukkan bahwa Kepulauan Meranti mendapat opini TMP, yang merupakan opini terendah. Jika auditor menyatakan demikian, itu berarti ada masalah serius yang harus segera diperbaiki,” tambah Abdul Hakim.
Senator asal Lampung itu menegaskan bahwa daerah yang tidak mampu menindaklanjuti hasil audit BPK dapat dianggap memiliki persoalan serius dalam tata kelola keuangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Jika auditor tidak dapat memberikan opini, berarti kondisinya cukup parah. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi daerah lain agar lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Rapat konsultasi ini dihadiri oleh sejumlah anggota BAP DPD RI, termasuk Muhammad Mursyid selaku tuan rumah, Adib Fuad, Shri I Gusti Ngurah Arya, Adriana Charlotte, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ria Saptarika, Penrad Siagian, Nono Sampono, Sultan Hidayat, dan Ibnu Holil.
Sementara itu, dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Riau, turut hadir sejumlah pejabat, termasuk Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Arif Agus. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Riau, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :