www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Senin, 20 Januari 2025 - 23:55:05 WIB

PEKANBARU – Polisi di Pekanbaru berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara rahasia. Dalam operasi tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, dan seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan.

Kasus ini terungkap berkat laporan seorang warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku saat sedang melakukan transaksi jual beli bayi.

"Modus operandi mereka sangat licik. Mereka menyamarkan kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Anggreni, pada Senin (20/1).

Kompol Bery menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan kebutuhan ekonomi para orang tua biologis untuk menjual bayi mereka dengan iming-iming sejumlah uang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1), enam tersangka dengan inisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP ditangkap. Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan bayi perempuan yang kini berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwenang.

"Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tua kandungnya. Namun, tindakan para pelaku telah merampas hak dasarnya," tegas Kompol Bery.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya melibatkan enam orang yang telah ditangkap. Dua orang lainnya, TA dan RS, kini masih dalam pengejaran dan diduga memiliki peran penting dalam sindikat tersebut.

"Kami terus mendalami kasus ini dan yakin masih ada pelaku lain yang terlibat. Penyelidikan akan dilakukan hingga seluruh jaringan ini terungkap," kata Kompol Bery.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 15 tahun penjara.

Kompol Bery juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak-anak mereka.

"Jangan mudah tergoda oleh iming-iming uang, karena itu bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan masa depan anak," ujarnya dikutip dari MC.Riau.

Kompol Bery mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi perdagangan orang kepada pihak berwenang. Kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan meninjau banjir sejumlah titik (foto/andy)Sungai Kampar Meluap, 11 Ribu Lebih Jiwa di Pelalawan Terdampak Banjir
Kepala Bea dan Cukai Tembilahan sambut langsung kedatangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk (foto/Ayendra)Kapolres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Perkuat Sinergitas
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi saat meninjau lokasi banjir (foto/IG Zulkardi)Zulkardi Minta Masterplan Pengendalian Banjir Pekanbaru Direvisi
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved