PEKANBARU – Polisi di Pekanbaru berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara rahasia. Dalam operasi tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, dan seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku saat sedang melakukan transaksi jual beli bayi.
"Modus operandi mereka sangat licik. Mereka menyamarkan kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Anggreni, pada Senin (20/1).
Kompol Bery menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan kebutuhan ekonomi para orang tua biologis untuk menjual bayi mereka dengan iming-iming sejumlah uang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1), enam tersangka dengan inisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP ditangkap. Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan bayi perempuan yang kini berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwenang.
"Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tua kandungnya. Namun, tindakan para pelaku telah merampas hak dasarnya," tegas Kompol Bery.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya melibatkan enam orang yang telah ditangkap. Dua orang lainnya, TA dan RS, kini masih dalam pengejaran dan diduga memiliki peran penting dalam sindikat tersebut.
"Kami terus mendalami kasus ini dan yakin masih ada pelaku lain yang terlibat. Penyelidikan akan dilakukan hingga seluruh jaringan ini terungkap," kata Kompol Bery.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 15 tahun penjara.
Kompol Bery juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak-anak mereka.
"Jangan mudah tergoda oleh iming-iming uang, karena itu bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan masa depan anak," ujarnya dikutip dari MC.Riau.
Kompol Bery mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi perdagangan orang kepada pihak berwenang. Kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :