PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin bergabung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini harus melalui proses seleksi ketat.
Hal ini diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur mutasi PNS ke lingkungan Pemprov Riau.
"Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS yang bergabung dengan Pemprov Riau memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (14/1/2025).
Yan menjelaskan, bahwa penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN di Pemprov Riau dilakukan dengan mempertimbangkan program-program prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, kebutuhan ASN juga direncanakan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, dengan rincian setiap tahunnya disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan rencana strategis daerah.
Dijelaskan, terkait pengadaan melalui mutasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas mutasi PNS dari instansi pusat, mutasi PNS dari instansi provinsi lain, mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota provinsi lain.
Kemudian, bisa melalui mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu Provinsi dan mutasi dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Lebih lanjut dikatakannya, Gubernur Riau selaku PPK nanti mengumumkan lowongan pengadaan melalui mutasi yang diumumkan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia.
Yan memaparkan bahwa proses seleksi mutasi PNS ke Pemprov Riau akan dilakukan secara selektif dan transparan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ini," tegasnya.
"Jadi pemenuhan kebutuhan ASN di Pemprov Riau dilakukan selain melalui pengadaan melalui CPNS dan PPPK, juga melalui pengadaan melalui mutasi atau pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi jabatan fungsional," terangnya.
Proses seleksi mutasi sendiri akan dilakukan melalui tiga tahap utama, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Pada tahap seleksi kompetensi, calon peserta akan dinilai kemampuannya dalam hal manajerial, teknis, dan sosial kultural.
"Setelah dinyatakan lulus seleksi, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau. Namun, bagi yang belum berhasil, mereka masih dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya sepanjang formasi jabatan masih tersedia," jelas Yan.
Seleksi yang ketat ini sangat penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Riau. Selain itu, hal ini juga akan mendorong para ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau dapat semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong para ASN untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :