Penyesuaian Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Mulai Berlaku 11 Januari 2025, Berikut Rinciannya
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar mulai 11 Januari 2025.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024, yang mengatur perubahan tarif untuk ruas tol Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-XIII Koto Kampar Tahap I.
Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara intensif untuk mengedukasi masyarakat terkait perubahan tarif ini. "Kami telah mengedukasi masyarakat melalui media daring, spanduk, dan baliho di sepanjang jalur tol," ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Selain itu, Focus Group Discussion (FGD) juga digelar pada 10 Januari 2025. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, seperti Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PU, Tulus Abadi dari BPJT Unsur Masyarakat, hingga akademisi dari Universitas Riau.
Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar tidak hanya mempermudah akses transportasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Sepanjang 2024, Hutama Karya menanam lebih dari 1.000 pohon di ruas tol ini sebagai upaya pelestarian lingkungan.
Selain itu, kehadiran tol ini turut menciptakan lapangan pekerjaan baru di Kabupaten Kampar. "Kami berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur berkualitas sekaligus mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar," tambah Adjib.
Data menunjukkan peningkatan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan volume kendaraan Golongan Non-I juga tercatat sebesar 10% pada periode yang sama.
Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah, menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari jalan tol akan lebih optimal jika konektivitas antar ruas tol terwujud.
"Meski belum sepenuhnya terhubung, ruas tol ini sudah memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan pengguna jalan," ujarnya.
Tarif Baru Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar
Berikut rincian tarif baru berdasarkan kategori golongan kendaraan:
Pekanbaru-Bangkinang
Golongan I: Rp 44.000
Golongan II & III: Rp 66.000
Golongan IV & V: Rp 87.500
Bangkinang-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 34.000
Golongan II & III: Rp 51.000
Golongan IV & V: Rp 68.500
Pekanbaru-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 78.000
Golongan II & III: Rp 117.000
Golongan IV & V: Rp 156.000.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :