PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya RH menjabat sebagai Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), sedangkan KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, MRA adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV TRS.
Penangkapan pejabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut menjadi perhatian bagi para netizen.
Berikut ini beberapa komentar netizen mengenai kasus korupsi yang kembali menjerat.
"Korupsi sama kayak inves, ngambil duit di tahan berapa tahun abis itu bebas dengan kaya raya," kata akun apriel_xiebers.
"banyak kali orang yang korupsi di Pekanbaru ini..." komentar akun nizasrg14.
"Masih banyaaaak tu di sekitaran Riau ini," ujar akun adi_simorangkir.
"Gak heran," ucap akun andy_nur_hendra.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara tersebut disebabkan oleh praktik mark-up yang signifikan.
"Pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga digelembungkan hingga 80 persen oleh tersangka MRA. Seluruh RAB disusun dengan mark-up besar sehingga terjadi penyimpangan anggaran," jelas Niky dikutip dari liputanoke.
Niky menambahkan, ketiga tersangka dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :