Tak Ada Laporan Keberatan, Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Patuhi UMK Sesuai Ketentuan
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini belum menerima keberatan dari perusahaan terkait kewajiban membayar upah karyawan.
"Belum ada laporan baik dari pekerja dan perusahaan sejauh ini," kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Rabu (8/1/2024).
Boby menyebutkan, perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang upah minimum Provinsi Riau.
"Seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dimana untuk UMK Kabupaten/Kota telah ditetapkan Bupati dan Walikota untuk 10 daerah. Sementara, dua daerah lain yakni Kabupaten Inhil dan Kepulauan Meranti mengikuti UMK Riau sebesar Rp3.508.776,22.
Penyebab dua daerah di Riau yang tidak menetapkan UMK tersebut, karena berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran yang didapatkan berada di bawah upah minimum provinsi.
Formula penetapannya, UMK 2024 ditambah kenaikan 2025 sebesar 6,5 persen. Jika didapatkan angka di bawah upah minimum provinsi, artinya kabupaten/kota mengikuti upah minimum provinsi.
Tidak ada sanksi. Karena hal ini sudah sesuai dengan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati. Karena sesuai aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Berikut berasaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 10 daerah di Riau:
1. Kota Dumai, sebesar Rp4.118.659
2. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620
3. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206
4. Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97
5. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61
6. Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72
7.Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25
8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35
9. Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76
10. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :