www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Bahas Kondisi Keuangan Daerah dan Tunda Bayar ke Pemerintah Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Ada Laporan Keberatan, Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Patuhi UMK Sesuai Ketentuan
Rabu, 08 Januari 2025 - 17:11:20 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini belum menerima keberatan dari perusahaan terkait kewajiban membayar upah karyawan.

"Belum ada laporan baik dari pekerja dan perusahaan sejauh ini," kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Rabu (8/1/2024).

Boby menyebutkan, perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang upah minimum Provinsi Riau.

"Seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dimana untuk UMK Kabupaten/Kota telah ditetapkan Bupati dan Walikota untuk 10 daerah. Sementara, dua daerah lain yakni Kabupaten Inhil dan Kepulauan Meranti mengikuti UMK Riau sebesar Rp3.508.776,22.

Penyebab dua daerah di Riau yang tidak menetapkan UMK tersebut, karena berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran yang didapatkan berada di bawah upah minimum provinsi.

Formula penetapannya, UMK 2024 ditambah kenaikan 2025 sebesar 6,5 persen. Jika didapatkan angka di bawah upah minimum provinsi, artinya kabupaten/kota mengikuti upah minimum provinsi.

Tidak ada sanksi. Karena hal ini sudah sesuai dengan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati. Karena sesuai aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Berikut berasaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 10 daerah di Riau:

1. Kota Dumai, sebesar Rp4.118.659
2. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620
3. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206
4. Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97
5. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61
6. Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72
7.Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25
8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35
9. Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76
10. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid MH (foto/int)DPRD Pekanbaru Bahas Kondisi Keuangan Daerah dan Tunda Bayar ke Pemerintah Pusat
The Premiere Hotel Pekanbaru tawarkan paket elegan di Wedding Expo 2025 (foto/ist)The Premiere Hotel Pekanbaru tawarkan paket elegan di Wedding Expo 2025
ilustrasi Telkomsel.Aktivitas Digital Meningkat 78% Saat Sahur Ketiga Ramadan, Belanja Online Memuncak di Pekan Terakhir
Ilustrasi Mendagri minta kepala daerah terpilih yang akan dilantik harus cek kesehatan 18 Februari (foto/int)Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
XL Axiata menjadi salah satu operator telekomunikasi terdepan di Indonesia dalam penerapan Generative AI.(foto: istimewa)XL Axiata Perkuat Layanan Digital dengan AI dan Cloud, Gandeng AWS dan Snowflake
  Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra (foto/int)Sempat Buron, Perwira Polisi di Riau Ditangkap Terkait Kasus Pengelapan Mobil Rental
Polisi Kuantan Hilir razia PETI, tiga rakit dimusnahkan (foto/int)Polisi Kuantan Hilir Razia PETI: 3 Rakit Dimusnahkan, Pelaku Kabur
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka (kanan) temui Diskopin (foto/Mimi)Temui Ketua Harian Dekopin, Bagus Oka Dorong Kemajuan Koperasi Pekanbaru
Pemprov Riau terima hasil Reses Persidangan I saat Sidang Paripurna (foto/int) Pemprov Riau Terima Laporan Reses DPRD: Aspirasi Masyarakat Jadi Acuan Kebijakan
Ketua Apkasindo Pelalawan, Jupri SE.(foto: andi/halloriau.com)APKASINDO Pelalawan Desak Pemkab dan Gubernur Tindak Perusahaan Sawit yang Belum Realisasikan Pola KKPA
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved