www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PT EPP Janjikan Tumpukan Sampah di Pekanbaru Tuntas Akhir Pekan Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Ada Laporan Keberatan, Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Patuhi UMK Sesuai Ketentuan
Rabu, 08 Januari 2025 - 17:11:20 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini belum menerima keberatan dari perusahaan terkait kewajiban membayar upah karyawan.

"Belum ada laporan baik dari pekerja dan perusahaan sejauh ini," kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Rabu (8/1/2024).

Boby menyebutkan, perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang upah minimum Provinsi Riau.

"Seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dimana untuk UMK Kabupaten/Kota telah ditetapkan Bupati dan Walikota untuk 10 daerah. Sementara, dua daerah lain yakni Kabupaten Inhil dan Kepulauan Meranti mengikuti UMK Riau sebesar Rp3.508.776,22.

Penyebab dua daerah di Riau yang tidak menetapkan UMK tersebut, karena berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran yang didapatkan berada di bawah upah minimum provinsi.

Formula penetapannya, UMK 2024 ditambah kenaikan 2025 sebesar 6,5 persen. Jika didapatkan angka di bawah upah minimum provinsi, artinya kabupaten/kota mengikuti upah minimum provinsi.

Tidak ada sanksi. Karena hal ini sudah sesuai dengan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati. Karena sesuai aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Berikut berasaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 10 daerah di Riau:

1. Kota Dumai, sebesar Rp4.118.659
2. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620
3. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206
4. Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97
5. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61
6. Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72
7.Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25
8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35
9. Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76
10. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tumpukan sampah di Jalan Kartama, Pekanbaru yang belum terangkut oleh operator angkutan sampah. (Foto: Dokumentasi HalloRiau.com)PT EPP Janjikan Tumpukan Sampah di Pekanbaru Tuntas Akhir Pekan Ini
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Riau Hari Ini di Mahkamah Konstitusi: Rohil Pagi, Rohul dan Siak Malam
Wakil Gubernur Riau Terpilih, SF Hariyanto bersama keluarga. (Foto: Istimewa)Profile SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau Terpilih yang Dampingi Abdul Wahid Pimpin Riau 5 Tahun Mendatang
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Ramalan Zodiak 9 Januari 2025: Waktu yang Tepat Memperbaiki Hubungan
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Cuaca Riau 9 Januari 2025, Waspada Hujan Lebat dan Petir di Beberapa Wilayah
  Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: Ultra Sandi)Pemkab Kuansing Siap Fasilitasi Legalitas Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Tim BPJN Riau membuka jembatan bailey yang sebelumnya dipasang di lokasi jalan longsor di KM 106 Desa Tanjung Alai, Kampar. (Foto: Sri Wahyuni)Jembatan Bailey di KM 106 Kampar Dibuka, Pengendara Diminta Ekstra Hati-Hati
Harga emas batangan di Butik Antam Pekanbaru terus naik (foto/riki)Naik Lagi, Cek Harga Emas Batangan di Pekanbaru Sekarang
Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid saat tengah bersantai bersama keluarga. (Foto: Istimewa)Profile Abdul Wahid, Pemimpin Baru Riau yang Raih Kemenangan Telak
Surya Darmadi.Anak Surya Darmadi Ditetapkan Tersangka Korupsi PT Duta Palma Group, Jampidsus: Ada di Singapura
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved