www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Yayasan Riau Madani Layangkan Gugatan ke PN Kampar dan Pelalawan, Berikut Tanggapan PT RAPP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pergudangan Ecogreen Disorot DPRD Pekanbaru, Mulai Dari Izin Kedaluwarsa Hingga Sumur Bor Ilegal
Selasa, 07 Januari 2025 - 12:43:02 WIB
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak management pergudangan Ecogreen dan OPD dilingkup Pemko Pekanbaru. (Foto: Mimi)
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak management pergudangan Ecogreen dan OPD dilingkup Pemko Pekanbaru. (Foto: Mimi)

Baca juga:

Tak Kantongi Izin Penjualan Minol, DPRD Pekanbaru Minta THM Live House Ditutup
Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Aktivitas Pergudangan Ecogreen Dihentikan
Pekanbaru Kini jadi Kota Bersampah, Pj Wako Peringatkan PT EPP Segera Tuntaskan

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen kawasan pergudangan Ecogreen, Selasa (7/1/2025). Hearing ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) sehari sebelumnya.

Hearing yang berlangsung hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat sidak, seperti izin yang telah kedaluwarsa, dugaan pencemaran limbah B3, serta penggunaan sumur bor tanpa izin.

Rapat yang berlangsung dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan, bersama anggota lainnya seperti Roni Amriel, Zulfan Hafiz, dan beberapa OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Dishub, dan Damkar. Kemudian dari pihak Ecogreen dihadiri oleh General Manager, Suwarno.

Dalam hearing tersebut didapati bahwa pihak pergudangan Ecogreen dalam hal ini PT Riaumas Prakarsa Utama sejak tahun 2015 yang lalu tidak pernah melaporkan kepada pemerintah terkait pengelolaan limbah kawasan pergudangan dan industri Ecogreen.

"Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3," Ungkap Eva Kabid Penyemaran Lingkungan DLHK Pekanbaru.

Mempertegas tidak adanya izin pengelolaan limbah tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mempertanyakan kepada pihak DLHK dampak yang bakal ditimbulkan kepada lingkungan sekitar diarea Ecogreen.

"Apa dampak atau efek dari tidak adanya izin pengelolaan limbah ini, tolong diperjelas agar bisa jadi catatan kita," ungkap Roni.

Menjawab persoalan tersebut, Eva menjelaskan bahwa dampak yang bisa dilihat seperti terjadi pencemaran lingkungan. "Sudah dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan dan bisa diuji," Ujar Eva.

Ada beberapa kelemahan lain yang diungkapkan Komisi IV saat hearing, diantaranya terkait izin penggunaan sumur bor di 4 titik diarea Ecogreen.

"Ada 4 titik sumur bor, sudah ada izin belum karena dalam aturan harus ada izin dari kepala daerah, tetapi Disni saya lihat tidak ada. Banyak kelemahan-kelemahan yang perlu dikoreksi kalau bisa jangan beroperasi dulu kalau izin banyak gak lengkap gini," Tegas Roni saat hearing.

Persoalan lainnya juga menjadi sorotan Komisi IV bersama mitra, diantaranya sulitnya akses masyarakat tempatan untuk mendapatkan peluang kerja di kawasan Ecogreen termasuk di industri PT Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti).

Penulis: Mimi
Editor: M Iqbal

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekat kanal dan water control yang digunakan RAPP di lahan gambut untuk mengontrol level air di semua areal dan sebagai pemisah antara water zone. Seluruh wilayah area kerja RAPP sudah menerapkan pengelolaan lahan gambut lestari. Foto IstYayasan Riau Madani Layangkan Gugatan ke PN Kampar dan Pelalawan, Berikut Tanggapan PT RAPP
Foto: Getty Images/iStockphoto/Doucefleur.Diet Viral ala Tiongkok Klaim Turun 10 Kg 5 Hari, Ini yang Dikonsumsi
Bawaslu Provinsi Riau mengadakan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2024 yang berlangsung di Bawaslu Kampar. (Foto: Istimewa)Bawaslu Riau Optimalkan Peran Kehumasan untuk Sosialisasi dan Pelayanan Publik
Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto: int)Pekanbaru dan Kuansing yang Pertama, Ini Jadwal Sidang 7 Gugatan Sengketa Pilkada Riau 2024
Plt Kepala Dinas Sosial Rohil, Alam. (Foto: Afrizal)Penyaluran PKH Rokan Hilir Hampir Rampung, 500 KPM Dinyatakan Tak Layak Lagi
  Tumpukan sampah masih belum diangkut yang terletak di Jalan Kartama, Pekanbaru. (Foto: Mimi)Sepekan dikelola PT EPP, Tumpukan Sampah Masih Terjadi Hingga Meluber Kejalan di Pekanbaru
Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat. (Foto: tangkapan layar YT MK)Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati Disentil Karena Terlambat Sidang Gugatan Pilkada, Hakim MK: Masih di Monas Tadi?
Hasil seleksi CPNS 2024 di instansi pusat sudah diumumkan (foto/ist)Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024: Instansi Pusat Mulai Umumkan Nama Lolos
Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OHPertemuan TAPD dan Tim Transisi, Bahas Program 100 Hari Kerja Gubri dan Wagubri Terpilih
Polsek Simpang Kanan mengintensifkan program Cooling System pasca Pilkada 2024 yang berlangsung di kepenghuluan Bagan Nibung. (Fot0: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Intensifkan Cooling System Pasca Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved