www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Kamis, 12 Desember 2024 - 18:16:00 WIB

JAKARTA - BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN. Termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan, yang berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang tahun 2024.

Selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024, ajang pemberian penghargaan ini juga merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran publik. Tentang pentingnya kolaborasi bersama dalam menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.

"Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelolaProgram JKN. Saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada Kamis (12/12/2024).

Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN. Karena itu, bertepatan dengan momen Hakordia Tahun 2024 ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukanaksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program JKN," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN, sementara di tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN ProvinsiDKI Jakarta.

Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.

"Sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar menjalankan Program JKN, langkahpencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Kami telah mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan. Kami optimis, aksi kolaborasibersama seluruh ekosistem JKN, akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia," ujar Ghufron.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.

Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atasKementerian kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.

"Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key PerformanceIndicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan.

Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personilyang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang," kata Mundiharno.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaangratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tatakelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJSKesehatan.

Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KPPBC TMP B Dumai musnahkan barang ilegal di lapangan tembak Laras Panjang Detasmen Artileri Pertahanan Udara 004 (foto/bambang)Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M
Peserta ikuti CAT PPPK Pemko Dumai tahap I tahun 2024 di Grand Suka Hotel Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru (foto/bambang)1.749 Peserta Ikuti Ujian PPPK Pemko Dumai Tahap I 2024
BPJS kesehatan rangkul stakeholders wujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan (foto/BPJS Kesehatan)BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan saat Rakorda di Pekanbaru (foto/Yuni)Baznas Riau Kumpulkan Zakat Sebanyak Rp63 M
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Riau, Acdelina Tamaela (kiri) berpose semangat, usai diwawancarai mcr, Rabu (11/12) di Pekanbaru.Mal di Pekanbaru Siap Sajikan Kejutan Spesial di Akhir Tahun
  Foto bersama dengan para penerima penghargaan dari SKK Migas (foto/ist)PHR Terima Best Asset Custodianship Implementation dari SKK Migas
Eks Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar ditahan atas kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar (foto/ist)Eks Ketua PMI Riau Ditahan Kejati: Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M
KPK kembali geledah Kantor Badan Kesbangpol Pekanbaru (foto/dini)KPK Kembali Geledah Kantor Kesbangpol Pekanbaru, 2 Koper Diangkut
Ilustrasi UMK Pekanbaru 2025 diprediksi di atas UMP Riau (foto/int)Dibahas Besok, UMK Pekanbaru 2025 Diprediksi Lebihi UMP Riau Rp3,5 Juta
Marisa Putri, pemakai narkoba divonis Tahun Penjara delapan usai tewaskan ibu rumah tangga di Pekanbaru (foto/int)Vonis Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas: 8 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM A
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved