KAMPAR – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Penutupan TPS tersebut dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Seluruh aktivitas TPS ilegal di sini telah dihentikan. Kami akan mengawasi secara ketat dan memastikan proses hukum berjalan. Pihak yang bertanggung jawab di lokasi ini akan dimintai keterangan," tegas Hanif saat diwawancarai.
Hanif menyatakan bahwa jika terbukti ada unsur pencemaran lingkungan, kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau. "Kami tidak akan ragu membawa tersangka ke jalur hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup," tambahnya.
Komitmen Nasional Penegakan Hukum Lingkungan
Hanif juga menjelaskan bahwa langkah serupa telah dilakukan di berbagai kabupaten dan kota lain di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Saya akan terus memantau seluruh wilayah Indonesia. Ini adalah tugas kita bersama untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Hanif menekankan pentingnya menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. "Ini bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga mandat konstitusi. Kita wajib menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang," ujarnya.
Langkah Strategis Pemerintah
Dalam sidak tersebut, Hanif menyoroti buruknya dampak TPS ilegal terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal bukan hanya tindakan sementara, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam pengelolaan sampah secara terintegrasi.
"Kita harus mengedepankan solusi berkelanjutan dalam mengelola sampah, termasuk melalui edukasi masyarakat dan penguatan pengawasan," imbuhnya.
Hanif juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas pembuangan sampah ilegal. “Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Mari kita wujudkan bersama,” tutupnya.
Harapan Baru untuk Desa Kubang Jaya
Penutupan TPS ilegal ini disambut baik oleh warga sekitar yang selama ini mengeluhkan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Langkah tegas pemerintah diharapkan menjadi awal bagi pemulihan lingkungan di Desa Kubang Jaya dan kawasan lainnya di Indonesia. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :