Hingga Akhir Oktober, Pemprov Riau Sudah Berikan Pendampingan Hukum untuk 77 Masyarakat Kurang Mampu
PEKANBARU - Pemprov Riau terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan menggagas program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, hingga saat ini sudah 77 masyarakat Provinsi Riau yang diberikan pendampingan hukum.
"Untuk progres program bantuan hukum pada akhir Oktober 2024 berjalan lancar. Masyarakat Riau yang diberikan hak hukumnya berupa pendampingan hukum atau yang sedang menghadapi permasalahan hukum diberikan secara gratis," katanya, Rabu (13/11/2024).
Disebutkannya, dalam memberikan bantuan hukum tersebut, Pemprov Riau juga bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Diantaranya yakni LBH Unilak empat perkara, Posbakum Adin Pelalawan lima perkara, LBH Junjungan Negeri Bengkalis sembilan perkara, LBH Ananda Rohil tujuh perkara.
"Selanjutnya OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera delapan perkara, LBH Sahabat Keadilan Rohul tujuh perkara, Posbakum adin Siak empat perkara, Forum Masyarakat Madani Indonesia Kampar tujuh perkara, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru enam perkara, LBH Batas Indragiri enam perkara, Paham Riau enam perkara dan Posbakum Adin Dumai delapan perkara," paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap hingga akhir tahun nanti anggaran bantuan hukum tersebut yang disediakan dapat terserap dan masyarakat Riau dapat diberikan hak hak hukumnya.
Apalagi, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Pemprov Riau melalui Biro Hukum dengan mitra kerja Komisi 1 DPRD Riau pada 8 November lalu, program ini juga mendapat dukungan dari pihak DPRD.
"Alhamdullilah kami mendapat dukungan dan atensi dari Anggota DPRD Riau Komisi 1 dan kami berharap dukungan dan masukan agar program ini berjalan lancar dan adanya peningkatan kualitas pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau," ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan tetap berupaya mensosialisasikan ke masyarakat dalam momen-momen tertentu melalui media ataupun acara resmi Pemerintahan.
Pihaknya juga berharap dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai ke jajaran perangkat desa, agar dapat mensosialisasikan program ini dan sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemprov Riau selalu hadir dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan hak-hak hukum masyarakat kurang mampu di Riau.
"Kami juga mengharapankan kepada rekan rekan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham agar meningkatkan kinerja yang berkualitas dan pelayanan hukum kepada penerima bantuan hukum, yang mana ujungnya dapat bermanfaat dan hasil yang baik," pintanya.
Untuk masyarakat Riau yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini, papar Yan, dapat menghubungi OBH di kabupaten/kota masing-masing. Tentunya, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Diantara persyaratan itu adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa atau lurah. Tujuannya, agar pendampingan hukum ini benar-benar diberikan kepada masyarakat kurang mampu," pungkasnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :