Tarif Paspor Naik Mulai 17 Desember, Animo Masyarakat Pekanbaru Melonjak Hingga 15 Persen
Jumat, 08 November 2024 - 16:30:38 WIB
|
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Hubertus Hence (foto/ist) |
Baca juga:
|
PEKANBARU – Jelang akhir tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan tarif pengurusan paspor, yang akan diberlakukan mulai 17 Desember. Kenaikan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Hubertus Hence, mengungkapkan rincian tarif baru paspor yang akan diterapkan. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun, tarifnya kini Rp350.000, sementara paspor biasa yang berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000. Paspor elektronik lima tahun dikenakan biaya Rp650.000, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun tarifnya mencapai Rp950.000.
“Kenaikan ini sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini,” ujar Hubertus, Selasa (5/11/2024).
Tidak hanya soal tarif, animo masyarakat dalam mengurus paspor juga meningkat signifikan menjelang akhir tahun ini. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mencatat lonjakan pemohon hingga 10-15 persen dibandingkan hari-hari biasa. Biasanya, kuota harian kantor tersebut berkisar 250-300 pemohon, namun kini mencapai hingga 350 pemohon per hari.
“Meningkatnya jumlah pemohon ini didominasi oleh mereka yang hendak bepergian ke negara tetangga dan melaksanakan ibadah umrah,” tambah Hubertus.
Inovasi Layanan Pengiriman Paspor ke Alamat Pemohon
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, pihak Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kini bekerja sama dengan kantor pos untuk pengiriman paspor langsung ke alamat pemohon. Hal ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai.
“Setelah proses foto paspor, pemohon dapat memilih opsi pengiriman paspor ke alamat tujuan. Di dalam Kota Pekanbaru, biaya pengiriman hanya Rp15.000, sementara untuk wilayah Riau di luar Pekanbaru, tarifnya Rp40.000,” jelas Hubertus.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus dokumen perjalanan mereka tanpa perlu antre lama di kantor imigrasi. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :