www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
9 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Terpantau 1 Titik di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masih Ada Penghapusan Denda PBB-P2, Pemko Pekanbaru Ajak Warga Lunasi Tunggakan Pajak
Selasa, 05 November 2024 - 15:02:45 WIB

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Program ini diinisiasi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, sebagai bentuk keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak hingga batas akhir 30 September 2024.

"Program penghapusan denda PBB-P2 ini akan berlangsung dari 1 November hingga 31 Desember 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan M.Si, Selasa (5/11/2024).

Langkah ini diambil untuk memudahkan warga dalam melunasi tunggakan PBB, serta mendorong optimalisasi pendapatan pajak daerah.

Alek menekankan pentingnya program ini sebagai kesempatan bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menanggung beban denda.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena waktu yang terbatas. Pantauan kami menunjukkan, program ini berhasil meningkatkan kesadaran warga untuk melunasi kewajiban PBB mereka," kata Alek.

Tak hanya meringankan beban, penghapusan denda ini juga bertujuan menertibkan administrasi pajak, terutama bagi warga yang telah lama menunggak.

"Program ini menjadi prioritas Bapenda dalam membantu warga mengurus pembayaran PBB, sesuai kewenangan Pemko Pekanbaru," tambahnya.

Menurut Alek, penghapusan denda ini didasari oleh Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024.

"Berapa pun besar tunggakan PBB, warga tidak akan dikenakan denda asalkan pembayaran dilakukan dalam periode 1 November hingga 31 Desember 2024," jelasnya dikutip dari pekanbaru.go.id.

Program ini berlaku untuk seluruh tunggakan PBB, baik tahun pajak 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya, tanpa harus mengajukan permohonan khusus untuk mendapat penghapusan denda. Artinya, secara otomatis denda akan terhapus jika pembayaran dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Pemko Pekanbaru berharap, dengan adanya program ini, warga bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban PBB mereka. Sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi titik panas. (Foto: Int)9 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Terpantau 1 Titik di Pekanbaru
Partai Golkar.Bursa Calon Ketua Golkar Riau Memanas: Syamsuar Dukung Parisman, Nasarudin Serukan SF Hariyanto
Mitsubishi Pajero Sport.Rifat Sungkar Bongkar Rahasia Mitsubishi Pajero Sport Baru Bisa Lebih Nyaman
Ilustrasi hujan. (foto: Int)Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Hujan Ringan Diprediksi Berlangsung di Sore atau Malam
Personel saat mengamankan pelaku dan barang bukti.7 Perambah SM Rimbang Baling Ditangkap, Kayu Olahan-Mesin Potong Disita
  SF Hariyanto dan Parisman Ihwan.Kubu SF Hariyanto dan Parisman Ihwan Saling Klaim Dukungan Pemilik Suara Jelang Musda Golkar
Ilustrasi bandrek. (Foto: Int)Bandrek Khas Sunda, Minuman Hangat yang Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan
KPK.Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Rugikan Negara Rp60 M
Ilustras: sampah menggunung yang sudah memakan jalan di jalan Kopi, (Foto: Fawzi)Sampah Menggunung di Pekanbaru! Operator Angkutan Belum Mampu Atasi Krisis
Flyover simpang SKA yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. (Foto: Int)Ini Peran 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru yang Diungkap KPK
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved