www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau Ajukan Bantuan ke BNPB untuk Penanggulangan Banjir di Lima Kabupaten
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan dalam Kasus Mardani H Maming
Jumat, 01 November 2024 - 18:54:33 WIB
Ketua Umum BPC HIPMI Batam M Yasir Abdillah (foto/ist)
Ketua Umum BPC HIPMI Batam M Yasir Abdillah (foto/ist)

Baca juga:

PEKANBARU - Kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua BPP HIPMI Mardani H Maming kian jadi sorotan saat ini. Banyak pihak yang menilai penetapan hukum terhadap Maming mengandung kekeliruan.

Diketahui Maming terseret kasus saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Ia diputus bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan.

Penegakan hukum ke Mardani menjadi sorotan karena putusan hakim yang dinilai cenderung presumption of corruption atau praduga korupsi yang berlebihan

Ketua Umum BPC HIPMI Batam M Yasir Abdillah turut menyayangkan keputusan hakim terhadap perkara Maming dan mempertanyakan keadilan untuk Maming.

"Dengan pemerintahan dan Kabinet Baru Indonesia 2024-2029, semoga penegakan hukum dapat berjalan lebih baik sehingga tidak ada lagi ketidakadilan atau kasus serupa yang menimpa generasi muda," ucap Yasir Abdillah, Jumat (1/11/2024).

Yasir berpendapat, sebagai seorang pengusaha, Mardani H Maming merupakan contoh bagi generasi selanjutnya, sosoknya kerap memotivasi pengusaha muda lain untuk berkarya.

Namun, Yasir menilai kasus gratifikasi yang menjeratnya saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, cukup membuat banyak pengusaha muda terpukul, bahkan berdampak pada investor yang hendak menjajaki investasi di Indonesia. 

"Selain itu, banyak guru besar hukum yang juga menilai ada kekeliruan oleh penegak hukum dalam kasus ini, sehingga memunculkan sejumlah desakan dari para pakar dan akademisi untuk pembebasan Maming," bebernya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof Romli. (rilis)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi banjir di Kampar.Pemprov Riau Ajukan Bantuan ke BNPB untuk Penanggulangan Banjir di Lima Kabupaten
ilustrasi.BYD Kuasai 36% Pangsa Pasar Mobil Listrik di Indonesia
Tiga pelaku penjualan bayi saat diamankan.Sindikat Jual Bayi di Pekanbaru Lewat TikTok, Ortu Dapat Rp 12 Juta
Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
  ilustrasi orang tenggelam.Mahasiswa Tenggelam di Sungai Batang Gansal, Basarnas Lakukan Pencarian
ilustrasi.Deposito Emas Pegadaian: Investasi Aman dengan Risiko Rendah dan Proses Praktis
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved