Kasus SPR Langgak tak Kunjung Tuntas, SF Hariyanto Sebut Hak KCL Harus Dikeluarkan
PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto angkat bicara soal polemik PT SPR Langgak dengan PT Kingswood Capital Ltd (KCL).
Menurutnya, dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh KCL kepada pihak PT SPR dan SPR Langgak perlu dituntaskan.
Dalam implementasinya, seluruh pihak diharapkan jujur dan mau terbuka terkait informasi hasil audit dari BPKP yang sudah dilayangkan sejak bulai Mei tahun 2019 lalu. Karena disana sudah terang benderang ada temuan BPKP yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah pada waktu itu.
"Pertama yang ini saya sampaikan, adanya informasi akan hasil audit BPKP untuk PT SPR Langgak pada bulan Mei 2019 lalu. Yang jelas pada saat itu saya masih di Kementerian PUPR," terangnya.
Seiring waktu berjalan, adanya gugatan dari PT KCL ke PT SPR langgak terkait dana kesepakatan perjanjian 50-50 (PT SPR dan KCL) yang tidak dibayarkan pihak PT SPR Langgak selaku anak perusahaan PT SPR. Dengan situasi tersebut, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan disana.
"Nah yang saya herankan, sejak diserahkannya hasil audit BPKP tahun 2019 lalu tidak kunjung ditindaklanjuti. Padahal ada bukti tanda terima surat Dengan nomor register 553/15/5/2019 di Tata Usaha Gubernur. Jadi tidak usah mengelak seolah-olah tidak tahu lagi, bulan 5 tahun 2019 itu sudah bukti surat dari BPKP, namun tidak kunjung ditindaklanjuti. Saya tidak tau kenapa," paparnya.
Terkait informasi yang menyatakan, perlunya kebijakan Pemerintah Provinsi Riau untuk pelunasan kewajiban ke PT KCL tersebut. Ia menilai, hal itu pada prinsipnya tidak ada hubungan kerja dengan Pemerintah Provinsi Riau, karena merupakan kesepakatan kerja sama antara PT SPR Langgak dengan PT KCL.
"Ini kan kewajiban sesuai kesepakatan dan sudah ada putusan pengadilan ya harus dibayarkan. Persoalannya ini kan bisa jadi dananya dipegang oknum tertentu dan diduga telah terpakai dan tentunya harus dikembalikan oleh oknum tersebut," papar Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan beberapa pejabat Riau untuk diperiksa menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penggelapan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR),Senin (21/10).
Persoalannya muncul, karena tidak terlihat itikad baik, sehingga pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum. Sehingga proses berlanjut sampai ke meja hijau dan dapat menyeret berbagai pihak yang mengetahui proses tersebut.
Bahkan informasinya, diduga penyelewengan anggaran fantastis tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau tahun 2016-2024. Hal itu dibuktikan dengan laporan pihak PT KCL yang telah ditindaklanjuti Mabes Polri dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar dan HM Rusli Zainal.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :