PEKANBARU - Setelah ditutup selama tiga hari untuk penataan ulang, kawasan kuliner di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, kembali dibuka untuk para pedagang kaki lima (PKL).
Mulai malam ini, ratusan PKL akan kembali menghidupkan kawasan tersebut dengan berbagai aktivitas kuliner. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini resmi mengambil alih pengelolaan kawasan ini dari pihak pengelola sebelumnya.
Penutupan dan penataan ulang dilakukan setelah Pemko Pekanbaru menemukan bahwa pengelola sebelumnya tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi pemasukan bagi daerah.
Dengan mengambil alih ini, Pemko Pekanbaru melakukan berbagai penataan, termasuk penataan lapak pedagang, lokasi berjualan, pengaturan tempat parkir, arus lalu lintas, serta memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan ini.
Dari hasil penataan, PKL yang berjualan akan menempati area mulai dari Jalan Cut Nyak Dien samping Bank Indonesia, bundaran taman belakang Pustaka Wilayah, hingga Jalan Cut Meutia dan area belakang Kantor Gubernur Riau.
Selain itu, beberapa ruas jalan di sekitar kawasan tersebut, seperti Jalan Cut Nyak Dien tepat nya dibelakang Mal Pelayanan Publik (MPP), dijadikan area parkir bagi kendaraan roda dua, sementara halaman MPP dan area samping Menara Dang Merdu diperuntukkan bagi parkir kendaraan roda empat.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru, hanya kendaraan roda dua yang diizinkan melintasi kawasan tempat berjualan. Arus lalu lintas di dalam kawasan ini pun diatur satu arah, dengan jalur yang berakhir di Jalan Cut Nyak Dien, samping Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa kawasan ini akan mulai dioperasikan malam ini.
"Insyaallah malam ini kita buka (Kawasan Cut Nyak Dien). Untuk ukuran lapak yang kita sediakan itu maksimal 3 meter untuk masing-masing pedagang. Ada 402 pedagang yang telah kita tata," ujar Zulhelmi, Jumat (11/10/2024).
Saat ini, Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian terkait retribusi sampah dan biaya penggunaan listrik bagi pedagang di kawasan tersebut. Sementara itu retribusi bagi pedagang telah diatur oleh Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana setiap pedagang dikenakan biaya Rp5.000 per meter per hari. Dengan luas lapak sebesar 3 meter, para pedagang diharuskan membayar Rp15.000 per hari atau sekitar Rp450.000 per bulan.
Pantauan halloriau.com, pada hari pertama pembukaan kondisi sempat tidak kondusif hal ini lantaran terjadi perdebatan di antara pedagang. Beberapa pedagang mengeluhkan bahwa lokasi yang seharusnya menjadi hak mereka justru diambil oleh pedagang lain, sehingga terjadi adu argumen di antara mereka.
Selain itu, ada sejumlah pedagang yang belum mendapatkan stiker resmi sebagai tanda izin berjualan. Hal ini terjadi karena mereka terlambat mendaftar selama proses penataan, sehingga mereka masih harus menunggu untuk mendapatkan stiker dan izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
Dengan segala tantangan yang ada, Pemko Pekanbaru diharapkan dapat menyelesaikan kendala di lapangan dan memastikan kawasan kuliner Cut Nyak Dien dapat beroperasi dengan baik, serta memberikan manfaat bagi pedagang dan pengunjung.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :