Pemohon Paspor Tak Perlu Jemput ke Kantor Imigrasi, Kini Bisa Langsung Diantar ke Alamat
Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:09:27 WIB
PEKANBARU - Untuk meningkatkan pelayanan pengiriman paspor kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru, Kamis (10/10/2024).
Nantinya, setelah masyarakat selesai mengurus paspor di Kantor Imigrasi, paspor tersebut tidak perlu lagi dijemput. Pasalnya, PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru akan mengantarkan paspor tersebut ke alamat pemilik paspor.
"Pemohon paspor baik yang berada di dalam kota pekanbaru maupun di luar kota pekanbaru nantinya tidak perlu jauh-jauh dan repot-repot datang ke kantor imigrasi pekanbaru untuk mengambil paspor, melainkan hanya perlu menambahkan biaya ongkos kirim dan paspor akan diantarkan oleh petugas pos," kata Plt Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Hubertus Hence.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pos Indonesia Nola Wahyuni mengungkapkan, pihaknya akan berkomitmen untuk menyampaikan paspor sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam keadaan baik dan utuh. Masyarakat akan sangat terbantu tentunya, dengan tidak harus menunggu di sini untuk mengambil paspornya. Cukup menunggu di rumah nanti paspornya akan diantarkan petugas pos.
Musnahkan 1.762 Arsip
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memusnahkan 1.762 arsip layanan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang telah melampaui jangka waktu penyimpanan di instansi setempat.
"Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan," kata Hubertus Hence.
Dikatakan, arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria penilaian arsip dan tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder serta telah habis masa retensi berdasarkan jadwal retensi arsip.
Pelaksanaan pemusnahan arsip ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.6.UM.02.02-165 tanggal 24 September 2024 dan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor: B-KN.00.01/267/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Adapun rincian arsip yang dimusnahkan adalah 1.631 berkas layanan Izin Tinggal Kunjungan pada tahun 2019-2021, 64 berkas layanan Mutasi Paspor pada tahun 2019-2021, 59 berkas Layanan Perubahan Alamat Tinggal pada tahun 2019–2021, 5 Berkas layanan Lapor Lahir pada tahun 2020 - 2021, dan 3 berkas layanan lapor meninggal dunia pada tahun 2021.
Arsip yang dimusnahkan adalah Arsip Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing dengan jumlah Arsip Musnah sebanyak 1.762 berkas.
"Jumlah total 1.762 berkas akan dimusnahkan," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru patut dijadikan acuan dalam rangka pemusnahan arsip bagi Kantor Imigrasi lainnya.
Dijelaskan, pada tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berhasil memperoleh piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai unit kerja yang rutin melaksanakan pemusnahan Arsip. ini tentu saja tidak lepas dari kerja keras, dedikasi dan kinerja tim Kantor Imigrasi Pekanbaru yang baik.
"Kami menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan target kinerja Reformasi Birokrasi Sekjen dan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Budi Argap Situngkir.(rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :