www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Buka-Tutup Lagi, Lintas Riau-Sumbar Km 106 Tanjung Alai yang Amblas Belum Ada Perbaikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Program Pulut Ketan: Upaya Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:06:10 WIB

PEKANBARU - Disnakertrans Riau terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Bumi Lancang Kuning melalui program strategis yang disebut Pulut Ketan.

Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di wilayah Riau.

Program yang memiliki nama lengkap Perlindungan untuk Pekerja Rentan ini bertujuan agar para pekerja rentan dari berbagai sektor bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik itu asuransi jiwa maupun jaminan kesehatan.

“Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat yang diterapkan melalui Pemda. Tujuannya adalah memikirkan perlindungan bagi masyarakat yang pekerjaannya rentan, di berbagai sektor profesi,” terang Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat dilansir mcr, Selasa (8/10/2024).

Dalam pelaksanaannya, program ini menyasar beberapa kelompok profesi yang dianggap rentan.

“Ada beberapa sektor yang menjadi sasaran program Pulut Ketan ini. Yakni, pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, Satpam perumahan, serta anggota keluarga atau kaum kerabat dan tetangga terdekat,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan program ini, Pemprov Riau telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran Nomor: 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Riau.

Langkah ini juga sejalan dengan beberapa regulasi di tingkat nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Selain itu, Pemprov Riau juga telah menerbitkan regulasi khusus untuk mendukung program ini, yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan yang sudah berjalan sejak tahun 2022,” kata Boby Rachmat.

Lebih lanjut, Boby menegaskan, tujuan dari program ini adalah agar seluruh masyarakat Riau, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan, bisa mendapatkan jaminan jiwa dan kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercermin dalam sila ke-5 Pancasila, bisa dirasakan oleh masyarakat Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Boby juga mengimbau seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam program Pulut Ketan. Menurutnya, partisipasi perusahaan akan membantu mendorong keberhasilan program ini.

“Khusus bagi ASN, mereka bisa berpartisipasi dengan menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori pekerja rentan yang telah disebutkan di atas,” ujarnya.

Guna memperluas cakupan kepesertaan, Pemprov Riau menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) difokuskan pada peningkatan jumlah peserta dan keanggotaan aktif dalam program Pulut Ketan.

“Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk program ini adalah sebesar Rp16.800 per bulan per orang, atau totalnya Rp201.600 per tahun per orang,” jelas Boby Rachmat.

Boby juga menyampaikan, masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan dapat berkoordinasi langsung dengan pemerintah setempat atau menghubungi Disnakertrans Riau untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang cara mendaftar dan mendapatkan hak perlindungan.

“Masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini bisa berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnakertrans Riau langsung, agar bisa mendapatkan hak perlindungan, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatannya,” pungkas Boby.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai kembali amblas (foto/Sc InfoKampar)Buka-Tutup Lagi, Lintas Riau-Sumbar Km 106 Tanjung Alai yang Amblas Belum Ada Perbaikan
Suasana di Telaga Air Merah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokalTelaga Air Merah Disulap dari Waduk PDAM Menjadi Destinasi Wisata Favorit, Dikunjungi 7.000 Orang Saat Libur Nataru
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP (foto/Mimi)Marak Perilaku Menyimpang Remaja, Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Aturan Hotel dan THM Diperketat
Bantuan berupa uang tunai diserahkan Abdul Wahid melalui Sekretaris DPC PKB Inhil (foto/Ayendra)Gubernur Riau Terpilih Kirim Bantuan Korban Banjir di Inhil
Komisi I DPRD Pekanbaru kunjungi rumah duka korban kecelakaan maut di Hang Tuah (foto/Mimi)Komisi I DPRD Pekanbaru Kawal Kasus Tabrakan Maut yang Renggut Satu Keluarga
  Ilustrasi wabah berbagai penyakit hewan ternak menyerang wilayah Riau selama tahun 2024 (foto/int)Penyakit Hewan Meningkat di Riau Sepanjang 2024, Kampar Wilayah Terparah
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi (foto/ist)Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, DPRD Geram THM Buka Sampai Pagi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, IrmansyahFenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti : Tagihan Rp 45 Miliar, Tapi Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000
CDN tawarkan promo menggiurkan untuk pembelian motor Honda di Riau (foto/ist)CDN Tawarkan Promo ISTIMEWA, Konsumen Honda di Riau Bisa Dapat Cashback Rp19 Juta
Ilustrasi volume lalu lintas kendaraan di Tol fungsional Padang-Sicincin tertinggi (foto/int)Volume Lalu Lintas JTTS Terkini Melonjak 58 Persen, Tol Padang-Sicincin Tertinggi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved