www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dukung Bisnis Konsumen, Mitsubishi Fuso Hadirkan Promo Shocktober
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Program Pulut Ketan: Upaya Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:06:10 WIB

PEKANBARU - Disnakertrans Riau terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Bumi Lancang Kuning melalui program strategis yang disebut Pulut Ketan.

Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di wilayah Riau.

Program yang memiliki nama lengkap Perlindungan untuk Pekerja Rentan ini bertujuan agar para pekerja rentan dari berbagai sektor bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik itu asuransi jiwa maupun jaminan kesehatan.

“Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat yang diterapkan melalui Pemda. Tujuannya adalah memikirkan perlindungan bagi masyarakat yang pekerjaannya rentan, di berbagai sektor profesi,” terang Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat dilansir mcr, Selasa (8/10/2024).

Dalam pelaksanaannya, program ini menyasar beberapa kelompok profesi yang dianggap rentan.

“Ada beberapa sektor yang menjadi sasaran program Pulut Ketan ini. Yakni, pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, Satpam perumahan, serta anggota keluarga atau kaum kerabat dan tetangga terdekat,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan program ini, Pemprov Riau telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran Nomor: 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Riau.

Langkah ini juga sejalan dengan beberapa regulasi di tingkat nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Selain itu, Pemprov Riau juga telah menerbitkan regulasi khusus untuk mendukung program ini, yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan yang sudah berjalan sejak tahun 2022,” kata Boby Rachmat.

Lebih lanjut, Boby menegaskan, tujuan dari program ini adalah agar seluruh masyarakat Riau, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan, bisa mendapatkan jaminan jiwa dan kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercermin dalam sila ke-5 Pancasila, bisa dirasakan oleh masyarakat Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Boby juga mengimbau seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam program Pulut Ketan. Menurutnya, partisipasi perusahaan akan membantu mendorong keberhasilan program ini.

“Khusus bagi ASN, mereka bisa berpartisipasi dengan menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori pekerja rentan yang telah disebutkan di atas,” ujarnya.

Guna memperluas cakupan kepesertaan, Pemprov Riau menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) difokuskan pada peningkatan jumlah peserta dan keanggotaan aktif dalam program Pulut Ketan.

“Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk program ini adalah sebesar Rp16.800 per bulan per orang, atau totalnya Rp201.600 per tahun per orang,” jelas Boby Rachmat.

Boby juga menyampaikan, masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan dapat berkoordinasi langsung dengan pemerintah setempat atau menghubungi Disnakertrans Riau untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang cara mendaftar dan mendapatkan hak perlindungan.

“Masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini bisa berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnakertrans Riau langsung, agar bisa mendapatkan hak perlindungan, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatannya,” pungkas Boby.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Promo Shocktober untuk Mitsubishi Fuso Fighter X dan Canter.(foto: istimewa)Dukung Bisnis Konsumen, Mitsubishi Fuso Hadirkan Promo Shocktober
Harga TBS sawit swadaya di Riau.(ilustrasi/int)Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik jadi Rp3.279/Kg
Beli BBM subsidi wajib pakai QR code di Inhu.(ilustrasi/int)Pembelian Pertalite di Inhu Wajib QR Code, Masyarakat Diminta Segera Daftar
Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare SH MHum.(foto: int)Kajari Pekanbaru Ingatkan Tim Sukses Paslon Pilkada Tak Sebar Isu Negatif
Buaya muara muncul di depan Kantor BPBD Rohil.(foto: mcr)Banjir, Buaya Muara Muncul di Depan Kantor BPBD Rohil
  Proses evakuasi jenazah Hariono yang tewas diterkam buaya di Sungai Rokan.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan di Rohil Tewas Diterkam Buaya di Sungai Rokan
Gedung DPRD Riau.(foto: int)Sejumlah Anggota DPRD Riau Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolsek Bangko.(foto: afrizal/halloriau.com)Musnahkan Barang Bukti Sabu, Wakapolsek Bangko Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Narkoba
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Program Pulut Ketan: Upaya Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
Ketua DPRD Riau sementara, Makmun Solikhin.(foto: int)DPRD Riau Bahas Evaluasi APBD Perubahan 2024, Harmonisasi Masih Diperlukan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved